SuaraSurakarta.id - Zakat fitrah menjadi kewajiban umat muslim di penghujung bulan Ramadan. Selain menyiapkan makanan pokok atau uang setara untuk dibayarkan, niat yang tulus saat mengeluarkan zakat fitrah juga penting.
Tidak lama lagi Hari Raya Idul Fitri semakin dekat. Anda disarankan untuk menunaikan zakat fitrah, dan berikut ini ulasan lengkap mengenai niat dan cara menunaikan zakat fitrah.
Niat adalah niatan atau keinginan dalam hati untuk melakukan sesuatu ibadah. Niat yang ikhlas karena Allah SWT menjadi syarat sahnya ibadah, tak terkecuali zakat fitrah. Membaca niat saat mengeluarkan zakat fitrah menunjukkan keteguhan hati Anda dalam menunaikan kewajiban tersebut. Berikut lafal niat zakat fitrah yang umum digunakan, beserta penjelasannya:
Baca Juga:KONI Pastikan Kevin Fabiano Sah Sebagai Ketua Pengkot IPSI Surakarta
Niat untuk Diri Sendiri:
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Lafal ini digunakan ketika Anda mengeluarkan zakat fitrah hanya untuk diri sendiri.
Niat untuk Diri Sendiri dan Orang yang Ditanggung:
Baca Juga:Menelusuri Jejak Sejarah Masjid Paromosono: Masjid Pertama di Luar Keraton Solo
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala."
Lafal ini digunakan ketika Anda mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungan Anda, seperti anak, istri, dan orang tua.
Cara Menunaikan Zakat Fitrah
Setelah mengetahui niatnya, berikut langkah-langkah menunaikan zakat fitrah:
Siapkan Zakat Fitrah. Zakat fitrah umumnya berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras, gandum, atau kurma. Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok tersebut per orang.
Penentuan Waktu. Adapun waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah selama bulan Ramadan, mulai dari awal hingga menjelang shalat Idul Fitri. Namun dalam keadaan tertentu, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, meski lebih utama dibayarkan sebelum shalat.
Penyaluran Zakat. Perlu diketahui zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga penyalur zakat terpercaya, amil zakat yang ditunjuk, atau langsung kepada penerima yang membutuhkan.
Dengan memahami niat zakat fitrah dan caranya, Anda dapat menunaikan ibadah ini dengan sempurna. Selain itu, pastikan Anda mengeluarkan zakat fitrah sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan. Selamat menunaikan ibadah Zakat Fitrah dan menyambut Idul Fitri dengan hati yang bersih dan penuh berkah.
Kontributor : Dinar Oktarini