Jawaban Berkelas Gibran Soal Gugatan di MK: Minta Diulang Sampai Menang?

Upaya menggagalkan Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi Wakil Presiden rupanya masih bakal berlanjut

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 26 Maret 2024 | 07:32 WIB
Jawaban Berkelas Gibran Soal Gugatan di MK: Minta Diulang Sampai Menang?
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. (Suara.com/Novian)

SuaraSurakarta.id - Upaya menggagalkan Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi Wakil Presiden rupanya masih bakal berlanjut. Setelah tahapan pemilu selesai, dua tim dari lawannya Paslon 01 dan 03 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui, Wali Kota Surakarta itu baru saja ditetapkan sebagai calon wakil presiden terpilih oleh KPU. Gibran pun enggan menanggapi permintaan berbagai pihak agar ada pemilu ulang tanpa dirinya.

"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," kata Gibran dikutip dari ANTARA pada Senin (25/3/2024).

Oleh karenaitu, oIa mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk memprosesnya melalui jalur yang sudah ada.

Baca Juga:Momen Borong Cilok di Masjid Sheikh Zayed, Gibran: Kamu Pendukungnya Ganjar, Berati Tak Borong

"Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," katanya.

Disinggung mengenai permintaan pemilu ulang yang diajukan oleh beberapa pihak, ia kembali meminta agar hal itu diselesaikan melalui jalur konstitusi.

"Jika nomor 1, nomor 3 ada hal-hal yang kurang berkenan silahkan diproses melalui jalur-jalur yang sudah ada," katanya.

Sebelumnya, tim pemenangan peserta Pemilihan Presiden 2024 nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Keduanya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Baca Juga:Unik! Momen Gibran Ikut Tukar Uang Baru Pecahan Rp 20 Ribuan: Bagi-bagi Fitrah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini