Tok! Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Divonis Hukuman Seumur Hidup

Sidang pembacaan vonis terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo,Kamis(29/2/2024).

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 29 Februari 2024 | 19:12 WIB
Tok! Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Divonis Hukuman Seumur Hidup
Pelaku kasus pembunuhan Dosen UIN Solo dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Dwi Feriyanto (23), pelaku pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviana divonis hukuman seumur hidup.

Sidang pembacaan vonis terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (29/2/2024). Vonis terdakwa dibacakan oleh Hakim Ketua Deni Indrayana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Feriyanto alias Feri bin Suwanda tersebut dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Deni Indrayana, Kamis (29/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya membenarkan kalau majelis hakim  menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Dwi Ferianto.

Baca Juga:Serial Killer Wonogiri: Korban Pembunuhan Sarmo Bertambah Jadi 3 Orang, Siapa Sosoknya?

Dalam Sidang pembacaan vonis tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tadi.

"Tadi sidang mulai jam 10 pagi. Sidang  dipimpin Hakim Ketua Pak Deni Indrayana," ungkap dia.

Menurutnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Dwi Feriyanto sudah sesuai harapan.

"Iya sudah sesuai," katanya.

Majelis hakim, lanjut dia, pastinya punya penilaian sendiri dengan vonis yang dijatuhkan. 

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Anjing Lato di Mojosongo Solo Resmi Diadukan ke Polisi

"Pastinya ada penilaian sendiri dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup," sambung dia.

Hendra menilai vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim itu karena  perbuatan terdakwa termasuk membahayakan masyarakat. Ada kekhawatiran juga seandainya terdakwa masih ada di tengah-tengah masyarakat.

 "Ada penilaian juga mengenai bentuk ketenangan dari terdakwa apakah itu merupakan rasa penyesalan, atau suatu ketenangan yang dimiliki terdakwa ini memang tidak bisa diukur. Majelis hakim menilai untuk kepentingan perlindungan masyarakat luas, maka sudah layak di vonis seumur hidup," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak