Tok! Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Divonis Hukuman Seumur Hidup

Sidang pembacaan vonis terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo,Kamis(29/2/2024).

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 29 Februari 2024 | 19:12 WIB
Tok! Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Divonis Hukuman Seumur Hidup
Pelaku kasus pembunuhan Dosen UIN Solo dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Dwi Feriyanto (23), pelaku pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviana divonis hukuman seumur hidup.

Sidang pembacaan vonis terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (29/2/2024). Vonis terdakwa dibacakan oleh Hakim Ketua Deni Indrayana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Feriyanto alias Feri bin Suwanda tersebut dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Deni Indrayana, Kamis (29/2/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya membenarkan kalau majelis hakim  menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Dwi Ferianto.

Baca Juga:Serial Killer Wonogiri: Korban Pembunuhan Sarmo Bertambah Jadi 3 Orang, Siapa Sosoknya?

Dalam Sidang pembacaan vonis tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tadi.

"Tadi sidang mulai jam 10 pagi. Sidang  dipimpin Hakim Ketua Pak Deni Indrayana," ungkap dia.

Menurutnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Dwi Feriyanto sudah sesuai harapan.

"Iya sudah sesuai," katanya.

Majelis hakim, lanjut dia, pastinya punya penilaian sendiri dengan vonis yang dijatuhkan. 

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Anjing Lato di Mojosongo Solo Resmi Diadukan ke Polisi

"Pastinya ada penilaian sendiri dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup," sambung dia.

Hendra menilai vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim itu karena  perbuatan terdakwa termasuk membahayakan masyarakat. Ada kekhawatiran juga seandainya terdakwa masih ada di tengah-tengah masyarakat.

 "Ada penilaian juga mengenai bentuk ketenangan dari terdakwa apakah itu merupakan rasa penyesalan, atau suatu ketenangan yang dimiliki terdakwa ini memang tidak bisa diukur. Majelis hakim menilai untuk kepentingan perlindungan masyarakat luas, maka sudah layak di vonis seumur hidup," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak