KALEIDOSKOP Kasus Hukum di Soloraya 2023: Istri Potong Kemaluan Suami hingga Serial Killer Wonogiri

Kasus hukum besar tak hanya terjadi di Kota Solo, namun wilayah lain Eks Karisidenan Surakarta.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 31 Desember 2023 | 18:01 WIB
KALEIDOSKOP Kasus Hukum di Soloraya 2023: Istri Potong Kemaluan Suami hingga Serial Killer Wonogiri
Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada dalam jumpa pers pembunuhan, Sabtu (9/12/2023). [Humas Polres Wonogiri]

SuaraSurakarta.id - Selama kurun waktu 2023, terjadi sederet kasus hukum yang menarik perhatian masyarakat.

Kasus hukum besar tak hanya terjadi di Kota Solo, namun wilayah lain Eks Karisidenan Surakarta.

Sepanjang Januari-Desember 2023, jajaran Polresta Soloraya memang bergerak cepat dalam mengungkap kasus hukum yang terjadi.

Berikut ini kaleidoskop kasus hukum di Soloraya 2023 yang menarik perhatian masyarakat yang dirangkum Suarasurakarta.id.

Baca Juga:Serial Killer Wonogiri: Pesan WA Terakhir Sunaryo untuk Sang Istri Sebelum Dihabisi Sarmo

1. Mutilasi di Sungai Bengawan Solo

Kasus pembunuhan disertai mutilasi menggegerkan Kota Solo dan Sukoharjo pada pada 23 Mei 2023

Kasus terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia dialirkan Sungai Bengawan Solo. Beberapa potongan tubuh tersebut kemudian ditangani pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan polisi kemudian menangkap tersangka S. Sedangkan korban yakni Rohmadi warga Keprabon, Banjarsari, Kota Solo.

Tersangka melakukan aksinya dengan membunuh korban kemudian memotong beberapa bagian tubuh korban dan dibuang ke aliran Sungai Bengawan Solo. Tersangka dijerat Pasal 338 Jo 340 KUHP.

Baca Juga:Mengenal Potasium Sianida, Racun Mematikan yang Digunakan Pelaku Pembunuhan Berantai di Wonogiri

2.  Istri Potong Kemaluan Suami

Seorang wanita nekat memotong kelamin suami lantaran sudah beberapa kali diselingkuhi. Peristiwa ini terjadi di sebuah penginapan di Jebres, Solo, pada Selasa (15/5/2023).

Sakit hati menjadi motif utama dari pelaku wanita berinisial YC tindakan tersebut.

Pernikahan yang sudah terlaksana sejak April lalu ini juga ternyata tak direstui oleh orang tua suaminya. Mereka datang ke Solo untuk bertemu orang tua sang suami, lantaran selama ini pasangan tersebut tinggal di Bali.

"Menurut saudari YC, menyakitkan hati. Jadi bahwa orang tua korban tidak setuju, kemudian tidak mau menerima, akhirnya diminta pulang ke Denpasar. Itu juga yang jadi alasan saudari YC untuk kemudia melakukan tindaan tersebut, karena sakit hati," ungkap Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konfrensi pers tersebut yang digelar pada Kamis (17/5/2023).

3. Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said

Kasus pembunuhan menonjol di tahun 2023 juga ditangani Polres Sukoharj.

Adalah pembunuhan terhadap dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani (34).

Tersangka yang merupakan kuli bangunan berinisial DF (23) melakukan aksi pembunuhan seorang diri dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 24 Agustus 2034.

4. Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17

Satgas Penegakan Hukum Pengamanan Wilayah Jawa Tengah Operasi Aman Bacuya telah menangkap pelaku kasus pemalsuan tiket pertandingan Piala Dunia U-17 2023. Tersangka pemalsuan tiket berinisial MS (21) asal Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini diungkapkan Wakasatgas Pamwil Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio dalam sesi konferensi pers di Pusat Informasi Piala Dunia U-17 2023 di Hotel Solia Zigna Kampung Batik, Solo, Sabtu (25/11/2023).

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan percepatan pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian utama kepolisian. Sebab, perhelatan Piala Dunia U-17 2023 dalam waktu dekat akan memasuki fase-fase krusial, yakni laga semifinal dan final.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah tiket palsu pertandingan babak 16 besar Piala Dunia U-17 2023, bukti transfer pembayaran tiket senilai Rp150 ribu, satu buah handphone milik tersangka, dan sejumlah akun yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP.

5. Serial Killer Wonogiri

Tahun 2023 ditutup dengan kasus pembunuhan berantai disertai mutilasi di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Empat orang menjadi korban kekejaman tersangka Sarmo (35), warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.

Tersangka Sarmo tersebut melakukan pembunuhan terhadap empat korban pada tahun 2020 dan terungkap kasusnya pada Desember 2023.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan kasus pembunuhan tersebut terungkap pada akhir tahun ini, berkat kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri yang didukung Polda Jateng.

Tersangka terungkap sebelumnya membunuh dua korban yakni Agung Santosa (47), warga Desa Sajen Kecamatan Trucuk, Klaten dan Sunaryo (47), warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno Wonogiri.

Dua korban lainnya yang terungkap yakni Katiyani, warga Desa Sanan Kecamatan Girimarto Wonogiri. Diketahui, kerangka Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo Kecamatan Puhpelem, pada tanggal 16 Mei 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak