SuaraSurakarta.id - Kasus pembunuhan anjing Lato di Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo beberapa waktu lalu resmi diadukan ke polisi.
Komunitas pecinta hewan, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengadukan kasus itu ke Polresta Solo sekaligus melaporkan pelaku yakni A alias Landak.
Koordinator lapangan JAAN, Mustika mengatakan, surat aduan itu telah dikeluarkan Polresta Solo dengan surat nomor STBP/924/XII/2023/Reskrim. Pembuatan aduan itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Kasus viralnya kasus ini karena ada kasus penganiayaan terhadap hewan (anjing), hingga mati. Itu yang membuat kami memperjuangkan hak anjing itu yang sudah mati," kata dia, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga:Keji! Anjing Lato Dihabisi dengan Sabit di Mojosongo Solo, Netizen Minta Pelaku Dihukum
Menurutnya, kasus pembacokan anjing itu diketahui terjadi pada Minggu (10/12) lalu. Masalah itu sempat dimediasi oleh Ketua RT dan RW setempat untuk berdamai. Meski antara pelaku dan pemilik anjing telah berdamai, JAAN tetap memproses hukum masalah tersebut.
Mustika mengaku, dalam mediasi perdamaian itu hanya membahas orang yang terlibat, tidak membahas anjingnya.
"Penyelesaian mereka hanya sebatas tidak ada saling mengancam. Tapi kasus sampai anjing itu menjadi korban, tidak ada penjelasan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Mustika, Angga Prasetyo mengatakan, kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas.
"Kami akan kawal hingga pelaku bisa sampai masuk ruang persidangan," ujar dia.
Baca Juga:Dipimpin Wakapolresta Solo, Razia Skala Besar Amankan 182 Kendaraan Knalpot Brong