Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Solo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Ada lima faktor yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut hukuman seumur hidup.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 20 Februari 2024 | 15:57 WIB
Terdakwa Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Solo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Pelaku kasus pembunuhan Dosen UIN Solo dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023). [ANTARA/Bambang Dwi Marwoto]

SuaraSurakarta.id - Terdakwa pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Wahyu Dian Silviana bernama Dwi Ferianto (23) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Tuntutan hukuman seumur hidup tersebut dibacakan JPU saat sidang dengan agenda tuntut di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (19/2/2024) kemarin. 

JPU Hendra Oki Dwi Prasetya membenarkan saat sidang kemarin menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.

"Betul, sidang kemarin kami menuntut terdakwa hukuman seumur hidup. Terdakwa terbukti pasalnya 340 pembunuhan berencana," terangnya, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:Kasus Pembunuhan Anjing Lato di Mojosongo Solo Resmi Diadukan ke Polisi

Hendra menjelaskan ada lima faktor yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut hukuman seumur hidup.

Lima faktor tersebut meliputi perbuatan terdakwa menarik masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong sadis, korbannya Wahyu Dian Silviani meninggal dunia di tempat kejadian.  Terdakwa juga telah menikmati hasilnya, serta perbuatan terdakwa tidak mendukung perlindungan perempuan.

"Ada lima faktor yang memberatkan memang, hal yang meringankan itu tidak ada. Artinya tidak ditemukan hal yang meringankan terdakwa," jelasnya.

Hendra mengatakan masih akan ada sidang lanjutan dengan agenda tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU atau pledoi, Kamis (22/2/2024) nanti.

Karena terdakwa memang minta adanya pembelaan pada kasus ini.

Baca Juga:Tak Asal-asalan, Ini Tips Agar Pengajuan Proposal Hibah Vokasi Cair

"Majelis hakim menetapkan Kamis nanti untuk sidang lagi, agendanya pembelaan atau pledoi. Dari terdakwa memang meminta pembelaannya secara tertulis," paparnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Sari mengatakan kamis nanti akan ada sidang lanjutan dengan agenda pledoi. Nantinya pledoi akan ditulis langsung oleh terdakwa.

"Kamis nanti pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa. Terdakwa ingin membuat pledoi atau pembelaan sendiri secara tertulis," tandas dia.

Seperti diketahui, terdakwa dengan tega membunuh dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani, Rabu 23 Agustus 2023 lalu.

Terdakwa yang merupakan warga Dukuh Taru Desa Tempel, Gatak, Sukoharjo ini membunuh korban di sebuah perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Terdakwa membunuh gara-gara dendam karena sakit hati dihina dan dikatain oleh korban. Kebetulan pelaku bekerja sebagai tukang yang membangun rumah korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini