SuaraSurakarta.id - Terdakwa pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Wahyu Dian Silviana bernama Dwi Ferianto (23) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Tuntutan hukuman seumur hidup tersebut dibacakan JPU saat sidang dengan agenda tuntut di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (19/2/2024) kemarin.
JPU Hendra Oki Dwi Prasetya membenarkan saat sidang kemarin menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.
"Betul, sidang kemarin kami menuntut terdakwa hukuman seumur hidup. Terdakwa terbukti pasalnya 340 pembunuhan berencana," terangnya, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga:Kasus Pembunuhan Anjing Lato di Mojosongo Solo Resmi Diadukan ke Polisi
Hendra menjelaskan ada lima faktor yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut hukuman seumur hidup.
Lima faktor tersebut meliputi perbuatan terdakwa menarik masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong sadis, korbannya Wahyu Dian Silviani meninggal dunia di tempat kejadian. Terdakwa juga telah menikmati hasilnya, serta perbuatan terdakwa tidak mendukung perlindungan perempuan.
"Ada lima faktor yang memberatkan memang, hal yang meringankan itu tidak ada. Artinya tidak ditemukan hal yang meringankan terdakwa," jelasnya.
Hendra mengatakan masih akan ada sidang lanjutan dengan agenda tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU atau pledoi, Kamis (22/2/2024) nanti.
Karena terdakwa memang minta adanya pembelaan pada kasus ini.
Baca Juga:Tak Asal-asalan, Ini Tips Agar Pengajuan Proposal Hibah Vokasi Cair
"Majelis hakim menetapkan Kamis nanti untuk sidang lagi, agendanya pembelaan atau pledoi. Dari terdakwa memang meminta pembelaannya secara tertulis," paparnya.