Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Sari mengatakan kamis nanti akan ada sidang lanjutan dengan agenda pledoi. Nantinya pledoi akan ditulis langsung oleh terdakwa.
"Kamis nanti pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa. Terdakwa ingin membuat pledoi atau pembelaan sendiri secara tertulis," tandas dia.
Seperti diketahui, terdakwa dengan tega membunuh dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani, Rabu 23 Agustus 2023 lalu.
Terdakwa yang merupakan warga Dukuh Taru Desa Tempel, Gatak, Sukoharjo ini membunuh korban di sebuah perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan Anjing Lato di Mojosongo Solo Resmi Diadukan ke Polisi
Terdakwa membunuh gara-gara dendam karena sakit hati dihina dan dikatain oleh korban. Kebetulan pelaku bekerja sebagai tukang yang membangun rumah korban.
Saat pelaku memasang batu bata bersama dengan teman-temannya, datanglah korban ke lokasi untuk mengecek proses renovasi rumahnya.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban menggerutu kepada pelaku dengan mengatakan “Tukang kok amatiran” selama kurang lebih 30 menit.
Karena merasa sakit hati, pelaku merasa dendam dan merencanakan untuk membunuh korban.
Akhir pelaku melakukan aksinya pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu. Pelaku membunuh korban dengan pisau pemotong daging yang sudah disiapkan dari rumah.
Baca Juga:Tak Asal-asalan, Ini Tips Agar Pengajuan Proposal Hibah Vokasi Cair
Pelaku masuk ke rumah korban lewat belakang tempat tandon air. Saat masuk ke dalam rumah, pelaku melihat korban sedang tertidur di atas kasur di ruang tamu rumah.