SuaraSurakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial SK (69) yang tega menyetubuhi anak tirinya berinisial GD (21) selama sembilan tanggung.
Kelakuan bejatnya dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2023 saat korban baru berusia 12 tahun.
Namun, aksi bejat tersangka akhirnya terungkap sehari sebelum korban melangsungkan pernikahan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, perbuatan tidak terpuji ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan SK kepada aparat kepolisian.
Baca Juga:Cekcok Rebutan Lahan Dagangan hingga Keluarkan Pedang, Warga Bima Diamankan Tim Sparta Polresta Solo
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan langsung mengamankan tersangka di kediamannya pada bulan Januari 2024.
Kapolresta menjelaskan, pencabulan yang dilakukan tersangka dilakukan satu Minggu sekali di rumah tersangka. Pencabulan terus berlanjut, bahkan menjelang pernikahan korban, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2023.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka selalu mengancam korban. Tersangka juga berjanji akan membiayai pernikahan korban," kata Iwan dilansir dari Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Kamis (8/2/2024).
Kasus pencabulan ini sejak awal sudah diketahui oleh ibu korban. Namun karena berada di bawah ancaman, ibu korban tidak berani melapor.
"Setiap melakukan aksinya, tersangka mengancam korban dan ibunya sehingga tidak berani melapor," jelas dia.
Baca Juga:Nekat Mabuk di Muka Umum, 6 Muda-mudi Diamankan Tim Sparta Polresta Solo
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini SK yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan di Mapolresta Surakarta.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76 d UU No 17 Rahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.