Resedivis Narkoba Kembali Berulah, Tertangkap Lagi di Solo, Edarkan Sabu dan Ekstasi

Dari belasan kasus tersebut, sebanyak 18 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 Februari 2024 | 22:33 WIB
Resedivis Narkoba Kembali Berulah, Tertangkap Lagi di Solo, Edarkan Sabu dan Ekstasi
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus peredaran narkoba. [Jatengnews.id/Ist]

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo mengungkap 17 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Dari belasan kasus tersebut, sebanyak 18 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, selain mengamankan 18 orang tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah 262,99 gram.

Kemudian ekstasi sejumlah 19 butir atau dengan berat 7,3 gram, tembakau sintetis 14,64 gram, serta obat daftar G dengan merk Yarindo 359 butir.

Baca Juga:Nekat Mabuk di Muka Umum, 6 Muda-mudi Diamankan Tim Sparta Polresta Solo

Para tersangka diketahui menerima barang bukti narkoba dari bandar dengan menggunakan sistem online.

"Kita berhasil mengungkap 17 kasus dalam satu bulan terakhir. Kita akan terus melakukan operasi. Tidak hanya peredaran narkoba, juga kasus kejahatan lain," kata Iwan Saktiadi.

Dia memaparkan, para tersangka yang diamankan sebagian merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Seperti WW dengan hasil temuan barang bukti sebanyak 85 klip paket sabu-sabu dan tersangka AR dengan barang bikti 6 klip sabu-sabu dan 19 butir ekstasi.

Sedangkan tersangka lain diantaranya, DAS 13 klip paket sabu, DM 25 klip paket sabu, dan SH 8 klip paket sabu.

Baca Juga:Polisi Amankan Pelaku Pemalakan Pedagang Kaki Lima di Pasar Gede Solo, Minta Jatah hingga Rp 50 Juta

"WW ini residivis perkara yang sama mengenai penyalahgunaan narkotika dan lainnya, merupakan residivis tahun 2009 yang telah menjalani hukuman. Kemudian saudara AR alias B, di mana yang bersangkutan juga sama pernah menjadi residivis tahun 2018 dengan perkara yang sama, yang bersangkutan bersatus sama yaitu pengedar dan pengguna," ujar dia.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam mengedarkan narkoba, para tersangka memanfaatkan aplikasi jual beli online dengan sasaran secara acak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak