SuaraSurakarta.id - Seorang warga Bima inisial HLS (30) diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo karena membawa senjata tajam jenis pedang.
HLS diamankan Tim Sparta karena membawa sajam ketika cekcok dengan salah satu pedagang inisial TTR ( 29) warga Laweyan Solo karena perebutan lahan di jalan Arifin, Kecamatan Pasar Kliwon.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, penangkapan HLS berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari masyarakat melalui call center bahwa adanya seseorang membawa sajam di jalan Arifin, Kecamatan Pasar Kliwon.
"Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Sparta menuju lokasi, sampai di lokasi benar bahwa di lokasi terdapat pelaku membawa sajam," kata Kompol Arfian, Sabtu (3/2/2024).
Baca Juga:Jelang Tahun Baru Imlek, Masyarakat Solo Mulai Berburu Pernak-pernik Hiasan
"Menurut pengakuan pelaku, Ia membawa sajam tersebut karena telah terjadi cekcok dengan salah satu pedagang dikarenakan perebutan lahan," ungkap Kasat Samapta.
Kasat Samapta menambahkan karena pelaku saat kejadian membawa sajam sehingga warga yang ada di lokasi tidak berani melerai dan melaporkan kejadian tersebut ke call center tim sparta.
"Dari tangan pelaku, tim sparta berhasil mengamankan barang bukti 1 buah sajam jenis pedang," ujarnya.
"Kemudian Tim Sparta membawa pelaku HLS beserta barang buktinya ke Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan proses sesuai prosedur," pungkas Kasat Samapta.
Baca Juga:Cooling System Wujudkan Pemilu Damai, Polresta Solo Gelar Baksos Pembagian Sembako