Susah-susah Bobol Toko, Pencuri Ini Malah Panik dan Buang 41 iPhone ke Sungai Bengawan Solo

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers, Rabu (7/2/2024) menjelaskan, dua pelaku yang nekat membobol toko itu adalah RR alias B dan P alias B.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 07 Februari 2024 | 13:07 WIB
Susah-susah Bobol Toko, Pencuri Ini Malah Panik dan Buang 41 iPhone ke Sungai Bengawan Solo
Salah satu pencuri berinisial RR yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (7/2/2024) siang. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko handphone di Jalan Yosodipuro, Kecamatan Banjarsari.

Uniknya, pelaku justru membuang sekitar 41 handphone merek iPhone ke Sungai Bengawan Solo gara-gara panik handphone curian masih menyala.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers, Rabu (7/2/2024) menjelaskan, dua pelaku yang nekat membobol toko itu adalah RR alias B dan P alias B.

"Saat ini P masih dalam pengejaran. Sementara satu  tersangka lagi ialah DWS alias K yang ikut menjual barang hasil curian," kata Iwan didampingi Kasatreskrim Kompol Ismanto Yuwono.

Baca Juga:Ketahuan Mencuri Laptop, Warga Ngemplak Boyolali Nyaris Diamuk Massa

Iwan memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke toko dengan merusak gembok pintu. Pelaku juga sudah membawa karung.

Pelaku RR dan P toko elektronik dan kemudian berhasil menggasak 56 iPhone dari etalase di dalam toko.

"Karena merasa kebingungan dan takut terlacak, pelaku membuang HP yang masih aktif ke Sungai Bengawan Solo," jelasnya.

"Dari pengakuan tersangka ada 41 IPhone yang dibuang ke sungai Bengawan Solo" tambah mantan Dirlantas Polda DIY tersebut.

Sementara iPhone yang tidak aktif atau belum diaktifkan mereka kubur di tanah di sekitar sungai. Tiga hari kemudian, mereka mengambil iPhone yang dikubur dan berniat menjualnya melalui BWS alias K.

Baca Juga:Astaga! Siswa di Wonogiri yang Dituduh Gurunya Pencuri hingga Minta Keadilan Ternyata Anak Yatim

Akibat perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga, keempat, dan kelima KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak