Kebangetan! Pedagang Angkringan di Klaten Curi Mobil Sahabat Sendiri, Endingnya Dibekuk Polisi

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 24 November 2023 | 23:36 WIB
Kebangetan! Pedagang Angkringan di Klaten Curi Mobil Sahabat Sendiri, Endingnya Dibekuk Polisi
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni didampingi Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kasi Humas Iptu Abdillah dalam jumpa pers ungkap kasus pencurian, Jumat (24/11/2023). [Dok Humas Polres Klaten]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus pencurian mobil dengan mengamankan satu tersangka.

Tersangka merupakan pedagang angkringan bernama Dialah Saifudin (21) warga Dukuh Karangkembang Desa Malangjiwan Kecamatan Kebonarum, Klaten.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni menjelaskan, korbannya merupakan sahabat pelaku bernama Joko Sukino warga Dukuh Logede RT 20/RW 10 Desa Logede Kecamatan Karangnongko, Klaten.

"Pelaku dan korban memang saling mengenal karena pelaku sering meminjam uang," kata Kompol Tri Wakhyuni  didampingi Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kasi Humas Iptu Abdillah, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:Ungkap Modus Pencurian Spesialis Rumah Kos di Solo, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Penghuni

Sementara AKP Yulianus Dica memaparkan, pencurian itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban naik sepeda untuk meminjam uang.

Namun, rumah korban ternyata dalam keadaan kosong dengan kunci gembok ditaruh di atas pintu.

Pelaku pun membuka pintu dan mengambil kunci mobil di meja makan dapur.  Sementara sepeda pelaku dimasukkan ke mobil dan membawa ke angkringan tempat jualan.

Menurut keterangan pelaku, mobil itu ingin dijual atau digadaikan untuk membayar utang senilai Rp 70 juta.

'Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumah calon istri sebelum sempat menjual mobil curian.

Baca Juga:Polisi Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Rumah Kos di Solo, Tiga Orang Jadi Tersangka

"Korban mengalami kerugian Rp 40 juta. Motifnya ekonomi, mobil akan dijual atau digadai untuk bayar utang," jelas dia.

Kini tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak