SuaraSurakarta.id - Sidang lanjutan kasus wanprestasi yang menjerat PP Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat dan Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Jawa Barat memunculkan fakta mengejutkan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kuasa Hukum PT Tisera, Zaenal Abidin meungkapkan, fakta baru yang terungkap adalah 13 alat bukti yang dipaparkan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
Menurutnya, 13 alat bukti surat tersebut diambil dari salinan dokumen atau fotocopian dokumen legal yang didapatkan dari PT Tisera Distribusindo.
"Selain itu juga hanya ada AD/ART Muhammadiyah yang disampaikan pada persidangan," kata Zaenal Abidin, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga:Diadakan Muhammadiyah, Ribuan Masyarakat Hadiri Salat Id di Pamedan Pura Mangkunegran
Zaenal memaparkan, pada saat pemeriksaan, pihaknya dipersilahkan untuk memeriksa dokumen surat dimaksud.
Selain itu, dia mempertanyakan kenapa pihak tergugat mempunyai dokumen-dokumen tersebut.
"Kejadian berawal pada saat perwakilan PT Tisera Distribusindo diundang oleh Dikdasmen Pusat untuk dimediasi dengan Dikdasmen dan PWM Jabar," tegasnya.
Namun, lanjut dia, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, namun salinan dokumen legalnya tidak dikembalikan dan dokumen-dokumen tersebutlah yang selanjutnya dijadikan alat bukti di pengadilan.
"Dokumen-dokumen legal tersebut berbentuk dokumen fotocopi yang difotocopi ulang. Sebagai dokumen pembandingnya adalah dokumen tersebut, yang didapat dari klien kami untuk keperluan arsip," jelasnya.
Baca Juga:Daftar 20 Lokasi Salat Idul Fitri Jumat 21 April 2023 versi Muhammadiyah di Solo
Namun, menurutnya, karena pengadaan gadget tersebut belum dibayar, fotocopian dokumen legal tersebut belum disimpan ke lemari arsip dan masih menumpuk di meja manajer marketing.
- 1
- 2