Sidang Lanjutan Kasus Wanprestasi PP Muhammadiyah, Kuasa Hukum Penggugat Temukan Fakta Mengejutkan

Kuasa Hukum PT Tisera, Zaenal Abidin meungkapkan, fakta baru yang terungkap adalah 13 alat bukti yang dipaparkan dalam sidang dengan agenda pembuktian.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 17 Januari 2024 | 20:33 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Wanprestasi PP Muhammadiyah, Kuasa Hukum Penggugat Temukan Fakta Mengejutkan
Ilustrasi kasus hukum. [Unsplash/Tingey Injury Law Firm]

Menurutnya, berbagai upaya dilakukan oleh PT Tisera Distribusindo mulai dari pertemuan dari perwakilan Pimpinan Muhammadiyah Pusat, Pimpinan Dikdasmen Pusat, sampai ke PWM Jawa Barat dan Pimpinan Dikdasmen Jawa Barat bahkan sampai somasi.

"Namun tagihan itu tidak kunjung dibayar. Setelah upaya upaya musyawarah mencapai mufakat yang tawarkan oleh PT Tisera Distribusindo selama hampir tahun tidak mendapatkan keadilan. Maka pada bulan oktober 2023, klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan keadilan, dengan melibatkan negara sebagai upaya Ultimatum Remedium," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini