"Siang ini sudah kita periksa untuk dimintai keterangan pada Yudi Pandiyanto selaku timses Cynthia Riza," sambungnya.
Agus mengatakan bahwa aturan kampanye itu harus ada pemberitahuan H-1 sebelum acara dan mengantongi STTP dari Polresta. Ini merujuk pada PKPU nomor 15 harus ada STTP, baik kampanye tatap muka atau tertutup.
Pihaknya pun mengapresiasi adanya laporan dari warga tersebut. Warga diminta untuk tidak takut melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran kampanye.
"Harus ada pemberitahuan dan mengantongi STTP untuk berkampanye. Saya apresiasi warga berani melapor dan jangan takut untuk melapor," ujar dia.
Baca Juga:Medsos Dipenuhi Kampanye Pemilu 2024, Ahli: Bergaul Penting Guna Atasi Emosi
Sementara itu Ketua DPD PSI Kota Solo, Antonius Yogo Prabowo mengatakan sudah mendapat laporan soal masalah tersebut.
"Semalam saya baru dapat laporan surat soal itu," ujar dia singkat.
Kontributor : Ari Welianto