Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Gibran dan Almas Tsaqqibbiru oleh Alumni UNS Solo

Keduanya digugat alumni UNS, Ariyono Lestari mengenai batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 November 2023 | 08:42 WIB
Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Gibran dan Almas Tsaqqibbiru oleh Alumni UNS Solo
Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) saat menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin (27/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo bakal menggelar sidang perdana gugatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru.

Keduanya digugat alumni UNS, Ariyono Lestari mengenai syarat capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Agenda sidang perdana perkara perdata adalah mediasi antara penggugat dan tergugat.

Nantinya mediasi bakal dipimpin oleh hakim dengan memberkan kesempatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Baca Juga:Hasil Survei SPIN: Kehadiran Gibran Dongkrak Elektabilitas Prabowo Subianto, Ungguli Cawapres Lain

"Benar dimulai hari ini. Kami siap hadir dan menghadapi sidang perdana gugatan," kata kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi kepada Suarasurakarta.id, Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, gugatan terhadap Gibran dan Almas dilakukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan Tim Giberan (Giliran Berantakan) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023).

"Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas," ujar penggugat Ariyono Lestari saat ditemui di PM Solo, Senin (13/11/2023).

Ariyono menjelaskan putusan MK itu betul-betul telah menabrak hukum. Bahkan Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran itu sama sekali tidak menganggap pelanggaran hukum.

"Kita melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga. Jadi saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara," katanya.

Baca Juga:Gibran Blak-blakan Belum Ajukan Cuti Kampanye Pilpres 2024, Selesaikan Proyek di Solo?

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan datang ke PN Solo ini untuk mengajukan atau mendaftar gugatan Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqiburi.

Gugatannya yang pertama jelas satu adalah gugatan bahwa Gibran dengan hasil dari putusan MK kemarin tidak berkeadilan.

"Di situlah kami ingin menggugat bahwa Gibran ini seharusnya tidak bisa maju sebagai bacawapres. Karena putusan MK kemarin walaupun mengikat dan final tetapi masih ada hal-hal legal yang harus dilewati dulu sebelum langsung didaftarkan," ungkap dia.

Tim Giberan menyebut bahwa Gibran dan Almas telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatan Almas yang mempermainkan forum uji materiil sebagai dagelan dan lelucon.

Karena sempat mencabut permohonan kemudian menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.

"Almas juga melakukan kesalahan fatal di mana memalsukan identitas dengan mengaku sebagai mahasiswa UNS Solo. Faktanya bahwa Almas merupakan mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta)," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak