Menurutnya meski dalam surat permohonan dan gugatan sudah direvisi, tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta. Hal itu jelas ada kecacatan hukum.
"Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di web site MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu," jelas dia.