SuaraSurakarta.id - Polresta Soo sudah mengamankan 1.813 pelanggar kendaraan yang masih nekat menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau bising (brong).
Ribuan motor berknalpot brong itu diamankan di beberapa titik di wilayah Solo, sejak Januari hingga Agustus 2023.
"Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan 13 unit sepeda motor yang masih nekat menggunakan knalpot suara bising atau brong di Jalan Ir. Juanda Jebres Kota Solo, Sabtu (12/8/2023) malam," kata Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo dilansir dari ANTARA, Senin (14/8/2023).
Polresta Solo hingga Juli 2023 mengamankan sebanyak 1.800 unit knalpot brong. Kini bertambah 13 unit knalpot tidak standar sehingga total hingga Agustus ini menjadi 1.813 unit knalpot brong yang disita.
Baca Juga:Capek-capek Bikin Lukisan Malah Tak Dilunasi, Seniman Ini Terpaksa Curi Mobil Si Pemesan
Tim Sparta Sat Samapta menggelar patroli lingkar wilayah dalam rangka menjaga harkamtibmas Kota Solo. Petugas menyasar para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang memakai knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Tim patroli tersebut mendapatkan informasi bahwa banyak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Jalan Ir. Juanda Jebres sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 13 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
"Semua motor yang terjaring razia kami tahan dan diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi membenarkan total kendaraan yang melanggar menggunakan knalpot bising di Solo hingga Agustus ini sebanyak 1.813 unit.
Baca Juga:Polresta Solo Terjunkan 700 Personil Gabungan Amankan Konser Dewa 19 di Stadion Manahan
Kendaraan itu, kata dia, dikandangkan karena mengganggu masyarakat mengguna jalan lainnya.
- 1
- 2