SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo kini menyelidiki dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi berpangkat Kompol.
Dari informasi yang dihimpun, kasus itu bermula setelah seorang pria berinisial SD (40) melaporkan istrinya berinisial YK (36) ke polisi.
Sang istri yang juga berprofesi sebagai notaris dilaporkan melakukan perzinahan dengan seorang oknum anggota Polisi setingkat perwira menengah (pamen).
"Saya diminta mendamping klien saya ini dalam kasus perceraian di PA (Pengadilan Agama) Kota Solo. Dimana sang istri mengajukan cerai. Pada bulan Mei lalu," kata kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga:Polisi Baku Tembak dengan Begal di Lampung Timur, Satu Orang Meninggal
Dikatakan, kecurigaan SD menguat saat istrinya menggugat cerai pada awal Bulan Mei 2023. Sebelum didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Solo, SD terus berusaha mempertahankan biduk rumah tangganya.
Mengingat, keduanya masih memiliki tiga orang anak kecil kecil yang masih butuh kasih sayang dari kedua orangtuanya.
Selama gugatan cerai berjalan, SD lantas melakukan penelusuran secara mandiri. Hal ini dilakukan untuk mencari latar belakang kenapa sang istri tega mengajukan cerai. Pasalnya, sejak menikah tahun 2011 silam, tak pernah ada gonjang ganjing dalam rumah tangga mereka.
"Kemudian klien saya mencoba membuntuti terlapor. Ada suatu ketika istrinya ini mampir ke sebuah hotel di Kota Solo. Setelah ditelisik, dia (YK) masuk ke dalam hotel tersebut bersama pria lain. Kemudian keluar dari hotel dengan masra bersandar di pundak laki laki lain sekira pukul 20.55 WIB," ujarnya.
"Saat turun ke parkiran hotel, klien saya sempat mengambil foto mereka berdua.Terlapor yg diduga sebagai notaris tersebut di duga tidur bersama laki-laki di hotel ternama di Kota Solo. Bukan cuma sekali, tapi sampai dua kali. Kami buktikan dari daftar check in, bill saat pesan makanan go-food yang dipesan oleh istri klien saya yang dianter ke loby hotel tersebut. Semua bukti ada di e-mail klien saya karena saat pesan e-mail nyantol ke e-mail klien saya,” ungkap Ketua DPD Jateng, Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.
Dirinya lantas mencari latar belakang dari pria diduga selingkuhan YK. Diketahui kalau pria tersebut merupakan anggota Kepolisian. Dari fakta tersebut, lantas menjadi dasar SD melaporkan SK ke Unit PPA Polresta Surakarta.
"Saya terima kasih kepada pihak kepolisian karena kasus ini sudah ditelurusi pihak kepolisian. Selain kami laporkan soal dugaan tindak pidana, ke depan akan dilaporkan juga masalah kode etiknya. Baik ke MPD (Majelis Pengawas Daerah) notaris maupun lainya. Serta untuk selingkuhannya akan kami laporkan ke Div Propam Mabes Polri," ujar Asri.
Terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya masih mendalami dugaan kasus yang dilaporkan.
"Beberapa pihak baik pelapor maupun terlapor dan saksi sudah kita panggil untuk kita mintai keterangan. Masih kita kaji lebih dalam, termasuk mencari bukti penunjang lain yang bisa membuktikan kasus tersebut. Tentu akan kita usut secara profesional," kata Iwan.