Benteng Vastenburg Disita Kejaksaan, Pemkot Solo Yakin Tak Pengaruhi Fungsi Publik

Pemkot Solo belum mengenai informasi secara detai penyitaan Benteng Vastenburg. Karena ada beberapa kepemilikan benteng tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 27 Juli 2023 | 10:07 WIB
Benteng Vastenburg Disita Kejaksaan, Pemkot Solo Yakin Tak Pengaruhi Fungsi Publik
Kondisi Benteng Vastenburg. [Istore]

SuaraSurakarta.id - Sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Salah dua yang disita adalah Benteng Vastenburg dan Pandawa Waterboom.

Pemkot Solo belum mengenai informasi secara detai penyitaan Benteng Vastenburg. Karena ada beberapa kepemilikan benteng tersebut.

"Itu yang dipasangi plang yang mana, saya tidak tahu. Saya belum lihat juga, apa semua area. Setahu kami itu kan ada beberapa pemilik," terang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Aryo Widyandoko, Kamis (27/7/2023).

Ketika ditanya apakah nantinya akan steril setelah dilalukan dilakukan penyitaan, Aryo belum. Karena itu kewenangan kejaksaan bukan Pemkot.

Baca Juga:Urai Kemacetan, Pemkot Solo Berlakukan Jam Masuk Baru pada Sejumlah Sekolah

"Itu kewenangan kejaksaan ya, steril atau tidaknya. Itukan Kejarinya Jakarta Pusat," ungkap dia.

Aryo mengakui baru saja menerima informasi kalau Benteng Vastenburg disita oleh Kejari Jakarta Pusat.

"Baru saja menerima informasi itu. Terkejut," katanya.

Meski disita, lanjut dia, tidak akan mempengaruhi fungsi publik. Diharapkan agar pemenang lelang nantinya masih memberikan akses untuk masyarakat bisa beraktivitas dan berkreasi.

"Selama tahun 2023 ini ada banyak event yang sudah dan akan digelar di Benteng Vastenburg. Satu bulan itu ada 11 event yang digelar di benteng peninggalan Belanda ini," papar dia.

Baca Juga:Tak Senang Jawaban Admin Twitter Pemkot Solo Soal Keluhan Warga, Gibran Murka dan Panggil Sosok Ini

"Harapannya pemenang lelang baru kedepan bakal tetap memberikan akses," lanjutnya.

Aryo menyakini penyitaan Benteng Vastenburg itu tidak akan banyak memberikan kerugian pada Pemkot Solo.

"Kan masih baru ya, mau dilelang. Itu bakal masih jadi ruang publik, jadi tidak mengurangi fungsinya yang sudah ada. Hanya statusnya saja yang berbeda," paparnya.

Seperti diketahui, Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terpasang papan penyitaan  di kawasan Benteng sejak Rabu (26/7/2023).

Pada papan tersebut tertulis bahwa tanah dan bangunan beserta isinya telah Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dijelaskan dalam papan jika lahan tersebut disita dalam  Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Pada bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggungjawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak