SuaraSurakarta.id - Bangunan bersejarah Kota Solo, Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kasus terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri sebagai aset miliki terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain Vastenburg, aset lain yang juga disita adalah Pandawa Water World di Solobaru, dan sebidang tanah di Paranggupito, Kabupaten Wonogiri.
Penyitaan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Dari pantauan di lapangan, terdapat papan penyitaan ini juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokro.
Baca Juga:Benteng Vastenburg Bakal Jadi Arena Sengit Crosser Trial Game Dirt 2023, Catat Tanggal Racenya
Papan di sisi timur dan selatan benteng itu bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.
Lalu, bagaimana sejarah berdirinya Benteng Vastenburg?
Melansir laman Kemenparekraf, benteng ini dibangun pada tahun 1745 berdasarkan perintah dari Gubernur Jenderal Baron Van Imhoff.
Bukan tanpa tujuan pembangunan benteng ini dilakukan, tetapi memiliki fungsinya sendiri. Fungsinya sangat lah vital bagi Hindia Belanda ketika itu.
Selain itu, dibangunnya Benteng Vastenbruh juga sebagai strategi pengawasan terhadap Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo yang berkuasa di Surakarta.
Baca Juga:Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Keliru Jatuhkan Hukuman
Benteng Vastenburg memiliki parit disepanjang keliling temboknya. Parit ini berfungsi untuk melindungi benteng dengan jembatan dipintu depan dan belakangnya.
- 1
- 2