Tak Senang Jawaban Admin Twitter Pemkot Solo Soal Keluhan Warga, Gibran Murka dan Panggil Sosok Ini

Warga mengeluhkan pelayanan publik tidak bisa mengurus surat buat pegawainya.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 20 Juli 2023 | 18:49 WIB
Tak Senang Jawaban Admin Twitter Pemkot Solo Soal Keluhan Warga, Gibran Murka dan Panggil Sosok Ini
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Sabtu (24/6/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merasa geram dan kesal sama balasan akun twitter milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo @PEMKOT_Solo terhadap keluhan warga, Rabu (19/7/2023)

Warga mengeluhkan pelayanan publik tidak bisa mengurus surat buat pegawainya. Karena Sabtu dan Minggu libur, sedangkan Jumat hanya buka sampai pukul 11.00 WIB.

Keluhan tersebut disampaikan lewat media sosial (medsos) Twitter. Pemilik akun twitter @Msidiqprasetyo menulis "Pripun ngih mas. ngurus surat2 kange pegawai karyawan.. sabtu minggu libur jumat tutup jam 11.. bingung niki nguruse kapan malih.. senin sampai jumat tasih nyambut gawe.. wancine jumat rodo longgar malah tutup" tulisnya. 

Keluhan dari warga langsung mendapat balasan dari akun twitter Pemkot tentang  peraturan penerapan jam kerja yang juga disertai pasal-pasalnya.

Baca Juga:Dampingi Ganjar Olahraga di Bogor Akhir Pekan Nanti, Gibran Ogah Disebut Sebagai Juru Kampanye

Akun Pemkot tersebut menulis "Selama pagi...berikut respon Bagian Organisasi. 

Terimakasih atas aduan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Surakarta.

Terkait penerapan jam kerja instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta telah diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Berdasarkan pada Pasal 2 huruf a, disebutkan bahwa jumlah hari kerja efektif adalah 5 (lima) hari dalam seminggu, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat. Selanjutnya disebutkan pada Pasal 2 huruf b, bahwa jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 ( tiga puluh tujuh setengah) jam dalam seminggu, yaitu:

1. Senin s/d Kamis : pukul 07.15 - 16.00 WIB. 
Waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30 WIB
2. Jumat : pukul 07.00 - 11.30 WIB

Pengaturan jam kerja tersebut di atas telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Baca Juga:Kerjasama dengan UEA, Pemkot Solo Segera Bangun RS Baru Bertaraf Internasional

Aduan akan dijadikan bahan evaluasi atas penerapan jam kerja instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta mendasar pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini