Gibran Tak Lolos Syarat Cawapres, Analis Undip: Minimal Usia 40 Tahun Sudah Ideal

Relawan Bolone Mase mendorong Gibran untuk maju sebagai cawapres mendampingi Bacapres Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 20 Juli 2023 | 13:05 WIB
Gibran Tak Lolos Syarat Cawapres, Analis Undip: Minimal Usia 40 Tahun Sudah Ideal
Profil Gibran Rakabuming Raka (instagram/@gibran_rakabuming)

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka didorong banyak pihak untuk maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024 mendatang.

Dukungan itu salah satunya datang dari Relawan Bolone Mase mendorong Gibran untuk maju sebagai cawapres mendampingi Bacapres Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Hanya saja, dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945 disebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono mengatakan persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal berusia 40 tahun sudah ideal.

Baca Juga:Kerjasama dengan UEA, Pemkot Solo Segera Bangun RS Baru Bertaraf Internasional

"Kalau pengalaman di negara-negara lain, batas usia capres/cawapres itu dilihat dari kematangan psikologis dan kematangan berpolitik," kata Teguh Yuwono dilansir dari ANTARA, Kamis (20/7/2023).

Alumnus Flinders University Australia itu memaparkan, level presiden/wakil presiden, menurut Teguh Yuwono, tentunya berbeda dengan level kepala daerah karena tanggung jawab politik sangat berbeda.

Dalam studi literatur politik, lanjut dia, kalau batas minimal itu sebetulnya lebih pada batas kemampuan bertanggung jawab, kematangan psikologis, dan kematangan intelektual.

"Pengalaman memimpin negara yang berpenduduk lebih dari 278 juta jiwa ini, saya kira umur 40 tahun sebetulnya sudah cukup baik," kata Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip ini.

Menjawab soal persyaratan capres/cawapres berusia di bawah 40 tahun yang pernah menjabat kepala daerah/wakil kepala daerah, Teguh menegaskan bahwa usia lebih muda sebenarnya tidak menjadi masalah asalkan mereka sudah berpengalaman.

Baca Juga:Tahun Baru Islam Bisa Jadi Momen untuk Memperkuat Persaudaraan Jelang Pemilu 2024

Menurut dia, persyaratan kompetensi menjadi calon peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) semestinya tidak berdasarkan umur semata, tetapi yang bersangkutan berpengalaman, misalnya pernah menjadi anggota DPR, bupati/wali kota, dan gubernur.

"Itu lebih jelas di situ ada promosi kepemimpinan," kata Teguh yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak