Kuasa Hukum Gus Nur Temukan Kejanggalan Soal Vonis 6 Tahun Penjara, Resmi Ajukan Banding

Kuasa hukum Gus Nur langsung mengajukan banding atas keputusan vonis tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 April 2023 | 16:03 WIB
Kuasa Hukum Gus Nur Temukan Kejanggalan Soal Vonis 6 Tahun Penjara, Resmi Ajukan Banding
Terdakwa ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023). Gus Nur divonis enam tahun penjara. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur  keberatan divonis 6 tahun penjara terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Kuasa hukum Gus Nur langsung mengajukan banding atas keputusan vonis tersebut.

"Kami dari tim penasehat hukum Gus Nur sangat menyayangkan adanya putusan vonis 6 tahun penjara. Dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," ujar kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, Selasa (17/4/2023).

Andhika menyoroti jika keputusan itu tidak sesuai dengan hukum acara perdata dan banyak kejanggalan waktu persidangan.

Baca Juga:Hadiri Pameran Industri, Ekspresi Datar Kaesang Pangarep saat Foto Bareng Erina Gudono Jadi Sorotan: Kang Parkir Senyum Dong!

"Sebelum adanya persidangan putusan ini, ini kami juga mengira-ngira dengan adanya Gus Nur langsung ditahan, waktu penyidikan dan lain sebagainya itu yang kami soroti tidak sesuai dengan hukum acara perdata, hukum acara pidana dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan. Pada persidangan saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya," paparnya.

"Itu dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tersebut mengajukan banding," jelas dia.

"Menurut kami Gus Nur tidak layak dan tidak pantas untuk dihukum walaupun satu hari saja demi keadilan di masyarakat," tandasnya.

Menurutnya sering sekali pasal-pasal tadi yang digunakan untuk menuntut Gus Nur sudah digunakan untuk menuntut orang-orang yang kritis di Indonesia. Contoh tadi yang 14 ayat 1, 14 ayat 2 itu tentang keonaran harusnya tidak terbukti.

"Karena keonaran pada 1946 itu tidak sama dengan keonaran yang ada di media sosial (medsos), tidak ada persamaan dengan komentar di medsos. Bisa saja komentar antara A dan B itu saling menghujat di medsos, tetapi begitu ketemu sebenarnya mereka baik-baik saja," papar dia.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak