Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Berikut Ini Sepak Terjang Gus Nur

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 April 2023 | 15:18 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Berikut Ini Sepak Terjang Gus Nur
Tersangka kasus pencemaran nama baik Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didampingi beberapa kuasa hukumnya usai menjalani sidang, Kamis (23/5/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraSurakarta.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.

Vonis itu dibacakan hakim ketua Moch Yuli Hadi dan didampingi hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Moch Yuli Hadi dalam membacakan putusan sidang.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:BREAKING NEWS! Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Gus Nur lahir pada 11 Februari 1974 yang berarti kini berusia 48 tahun. Ia adalah seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten. 

Ketika berusia 2 tahun, Gus Nur pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan rumah sang ibu. Setelahnya ia  pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Kini Gus Nur bertempat tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang seringkali berdakwah lewat media sosial. Namun ceramahnya kerap menuai pendapat pro kontra karena memang membahas hal-hal kontroversial.

Salah satu ceramah kontroversial Gus Nur adalah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018. Dalam ceramah Gus Nur yang viral itu ada unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga:CEK FAKTA: Gibran Rakabuming Ngaku Keturunan Komunis, Mas Wali Ajak Semua Kader Dirikan Partai Ini Lagi

Gus Nur menilai Jokowi haram sampai meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.

Aksi Gus Nur itu kemudian memicu perdebatan netizen karena dinilai melanggar imbauan Menteri Agama yang saat itu mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.

Gus Nur pernah mendekam di balik jeruji besi selama 10 bula. Ia divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun YouTube pribadinya, MUNJIAT Channel. 

Ketika itu Gus Nur bicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU. Sederet tokoh yang dimaksud Gus Nur dalam wawancara itu antara lain Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin dan Abu Janda. Gus Nur kemudian bebas dari Rutan Bareskrim olri pada 24 Agustus 2021.

Seakan tak kapok, Gus Nur kembali tersandung kasus ujaran kebencian tentang ijazah palsu Presiden Jokowi hingga divonis 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak