SuaraSurakarta.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.
Vonis itu dibacakan hakim ketua Moch Yuli Hadi dan didampingi hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Moch Yuli Hadi dalam membacakan putusan sidang.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Gus Nur lahir pada 11 Februari 1974 yang berarti kini berusia 48 tahun. Ia adalah seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten.
Ketika berusia 2 tahun, Gus Nur pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan rumah sang ibu. Setelahnya ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Kini Gus Nur bertempat tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang seringkali berdakwah lewat media sosial. Namun ceramahnya kerap menuai pendapat pro kontra karena memang membahas hal-hal kontroversial.
Salah satu ceramah kontroversial Gus Nur adalah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018. Dalam ceramah Gus Nur yang viral itu ada unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur menilai Jokowi haram sampai meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.
- 1
- 2