Divonis 6 Tahun Penjara, Gus Nur: Saya Serahkan Semua ke Allah SWT

Gus Nur menanggapi putusan tersebut dengan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 April 2023 | 14:59 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Gus Nur: Saya Serahkan Semua ke Allah SWT
Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis 6 tahun penjara terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.

"Memutuskan vonis kepada Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dengan 6 tahun penjara," ujar majelis hakim Moch Yuli Hadi, Selasa (17/4/2023).

Gus Nur menanggapi putusan tersebut dengan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.

"Saya serahkan semuanya kepada Allah SWT. Insya Allah, pengadilan Allah yang akan berlaku," ujar Gus Nur menanggapi vonisnya, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:CEK FAKTA: Gibran Rakabuming Ngaku Keturunan Komunis, Mas Wali Ajak Semua Kader Dirikan Partai Ini Lagi

Ketika keluar ruang dari ruang sidang, Gus Nur yang mengenakan pakaian muslim warna putih dan peci putih berjalan dengan tenang dan tampak tersenyum.

"Alhamdulillah, Barakallah," ungkap dia.

Bambang Tri dinyatakan bersalah, dengan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat bersama-sama.

Seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official.

Baca Juga:Gibran Bakal Habisi Pemuda Ini Jika Berani Lewat Solo

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak