SuaraSurakarta.id - Baru-baru ini, bangunan megah yang berdiri di bantaran Kali Jenes yang merupakan anak sungai Bengawan Solo di Kelurahan/Kecamatan Laweyan, Kota Solo menjadi perbincangan masyarakat.
Bangunan itu diketahui miliki mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo.
Praktisi Hukum Soloraya, Kalono mempertanyakan soal banyaknya bangunan megah yang berdiri di sempadan bantaran anak sungai bengawan maupun di Sungai Bengawan Solo.
"Apakah pendirian bangunan sudah memiiki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) termasuk izin dari BBWSBS sebagai institusi yang berwenang mengatur soal sungai dari hulu hingga hilir," kata Kalono, Selasa (12/4/2023) malam.
Baca Juga:BPN Sukoharjo Akan Telusuri Riwayat Tanah di Bantaran Sungai Bengawan Solo
Menurutnya, menjamurnya bangunan di bantaran akibat Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) tidak tegas mengantisipasinya.
"Bahkan saya melihatnya terkesan ada pembiaran. Tapi kalai terjadi banjir, saling menyalahkan," tegasnya.
Dia memaparkan, BBWSBS sebagai penanggung jawab dinilai kurang menyadari pentingnya upaya penegakkan hukum untuk memperingatkan masyarakat.
Selain itu, BBWSBS dinilainya jiga memiliki wewenang untuk membawa ke jalur hukum bagi pemilik bangunan yang seenaknya mendirikan bangunan di atas bantaran sungai
"Kalau tidak dimulai dari sekarang, Apa menunggu peristiwa pidana. Apabila ada korban banjir meninggal dunia diakibatkan adanya bangunan liar di bantaran sungai," tegas pria yang juga pendiri firma hukum MK & Colleague itu.
Baca Juga:Polemik Bangunan di Bantaran Sungai, Kepala BPN Sukoharjo: Sertifikasi Tanah Tanggung Jawab BBWSBS
Upaya untuk meminta penjelasan terkait masalah ini, pejabat BBWSBS terkesan menutup diri supaya masalahnya jadi terang benderang.
Sejumlah awak media yang datang ke Kantor BBWSBS, mencoba untuk konfirmasi kepada pejabat BBWSBS Sub Koordinasi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan BBWSBS, Herawati Ana Purwaningsih tidak mendapat tanggapan.