SuaraSurakarta.id - Mantan Gubernur BI, Agus Martowardojo diketahui memiliki rumah di Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Meski demikian, rumah mewah itu sedikit memunculkan polemik mengingat berdiri di bantaran Kali Jenes yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo.
Lurah Laweyan, Agus Wahyu Purnomo Anwar memaparkan, bangunan rumah itu sudah berdiri cukup lama di lokasi tersebut. Meski demikian, dirinya tak mengetahui asal usul tanah, apakah warisan atau melalui proses jual beli.
"Saya kurang tahu kalau status tanahnya. Saya nggak berani matur takut salah informasi," lata Agus Wahyu, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga:Polemik Bangunan di Bantaran Sungai, Kepala BPN Sukoharjo: Sertifikasi Tanah Tanggung Jawab BBWSBS
Kondisi itu membuat penegakan hukum oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) terkait larangan untuk mendirikan bangunan di bantaran sungai kembali disorot.
Penggunaan daerah bantaran sungai sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri PU yang melarang pendirian bangunan untuk hunian dan tempat usaha.
Selain itu juga dilarang membuang sampah, limbah padat dan atau cair pada daerah bantaran sungai yang merupakan daerah bantaran sungai menurut Permen Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) No.63/1993 untuk sungai bertanggul yakni 3 meter untuk kawasan perkotaan dan 5 meter untuk daerah di luar perkotaan yang diukur dari kaki tanggul sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
"Memang kalau menurut aturan harus ada jarak minimal dua meter dari bibir sungai," ucap Agus saat ditanya apakah rumah tersebut menyalahi aturan.
Agus Wahyu mengakui, selama dirinya menjaga sebagai Lurah Laweyan belum ada tim dari BBWSBS yang meninjau lokasi tersebut.
Baca Juga:BPN Jawa Tengah Soroti Munculnya Sertifikat SHM di Bantaran Sungai Bengawan Solo
"Untuk masalah melanggar aturan, sampai sekarang tidak ada dari petugas BBWSBS yang berkoordinasi dengan kami tentang ini," jelasnya.