Mepet Bibir Sungai, Rumah Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo di Bantaran Kali Jenes Solo Salahi Aturan?

Penggunaan daerah bantaran sungai sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri PU yang melarang pendirian bangunan untuk hunian dan tempat usaha.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 06 April 2023 | 12:44 WIB
Mepet Bibir Sungai, Rumah Mantan Gubernur BI Agus Martowardojo di Bantaran Kali Jenes Solo Salahi Aturan?
Rumah yang diketahui miliki mantan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo berdiri di bantaran Sungai Jenes, Kelurahan/Kecamatan Laweyan, Kota Solo. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Mantan Gubernur BI, Agus Martowardojo diketahui memiliki rumah di Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Meski demikian, rumah mewah itu sedikit memunculkan polemik mengingat berdiri di bantaran Kali Jenes yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo.

Lurah Laweyan, Agus Wahyu Purnomo Anwar memaparkan, bangunan rumah itu sudah berdiri cukup lama di lokasi tersebut. Meski demikian, dirinya tak mengetahui asal usul tanah, apakah warisan atau melalui proses jual beli.

"Saya kurang tahu kalau status tanahnya. Saya nggak berani matur takut salah informasi," lata Agus Wahyu, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:Polemik Bangunan di Bantaran Sungai, Kepala BPN Sukoharjo: Sertifikasi Tanah Tanggung Jawab BBWSBS

Kondisi itu membuat penegakan hukum oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) terkait larangan untuk mendirikan bangunan di bantaran sungai kembali disorot.

Penggunaan daerah bantaran sungai sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri PU yang melarang pendirian bangunan untuk hunian dan tempat usaha.

Selain itu juga dilarang membuang sampah, limbah padat dan atau cair pada daerah bantaran sungai yang merupakan daerah bantaran sungai menurut Permen Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) No.63/1993 untuk sungai bertanggul yakni 3 meter untuk kawasan perkotaan dan 5 meter untuk daerah di luar perkotaan yang diukur dari kaki tanggul sebelah luar sepanjang kaki tanggul.

"Memang kalau menurut aturan harus ada jarak minimal dua meter dari bibir sungai," ucap Agus saat ditanya apakah rumah tersebut menyalahi aturan.

Agus Wahyu mengakui, selama dirinya menjaga sebagai Lurah Laweyan belum ada tim dari BBWSBS yang meninjau lokasi tersebut.

Baca Juga:BPN Jawa Tengah Soroti Munculnya Sertifikat SHM di Bantaran Sungai Bengawan Solo

"Untuk masalah melanggar aturan, sampai sekarang tidak ada dari petugas BBWSBS yang berkoordinasi dengan kami tentang ini," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak