Polda Jawa Tengah Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Sragen, Libatkan Pengelola SPBU

Dari penelusuran, diketahui tangki bahan bakar mobil tersebut sudah dimodifikasi hingga memuat seribu liter BBM.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 Maret 2023 | 14:48 WIB
Polda Jawa Tengah Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Sragen, Libatkan Pengelola SPBU
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol.Dwi Subagio (ANTARA/ I.C.Senjaya)

SuaraSurakarta.id - Ditrseskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap penyelewengan penjualan BBM subsidi jenis solar yang diduga melibatkan oknum pengelola salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Sragen.

Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan dalam pengungkapan itu diamankan barang bukti berupa sebuah mobil bak terbuka dan truk yang sudah dimodifikasi dengan tangki bahan bakarnya.

"Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan terhadap sebuah mobil bak terbuka yang mengisi solar hingga beberapa kali dalam sehari di salah satu SPBU di Jalan Raya Solo-Purwodadi, Sumberlawang, Kabupaten Sragen," kata Dwi Subagio dilansir dari ANTARA, Kamis (2/3/2023).

Dari penelusuran, kata dia, diketahui tangki bahan bakar mobil tersebut sudah dimodifikasi hingga memuat seribu liter BBM.

Baca Juga:Beli BBM Subsidi Pertalite dan Solar Mulai Pakai QR Code, Tak Punya Tak Bisa Isi Bensin

Petugas kemudian mengikuti mobil pengangkut Solar tersebut hingga ke sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Mondokan, Kabupaten Sragen.

"Mobil itu ternyata kendaraan 'pengangsu' yang bertugas membeli BBM di SPBU," ujar dia.

BBM yang sudah dibeli, lanjut dia, dipindahkan ke truk yang sudah dimodifikasi untuk selanjutnya dijual.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan diketahui ada dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam tindak pidana tersebut.

Ia menuturkan terdapat kesepakatan antara pengelola SPBU dengan pelaku pembeli BBM bersubsidi untuk membeli komoditas tersebut tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina.

Baca Juga:Kriteria Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi, Mobil Pelat Dinas TNI Tak Diperbolehkan

Dari kegiatan yang sudah berlangsung sejak Agustus 2022 tersebut, kata dia, diketahui sudah sekitar 180 ribu liter solar yang dibeli dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.

Ia menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk menetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Kepada Pertamina, Dwi meminta tindakan tegas terhadap SPBU nakal yang menjual BBM bersubsidi di luar ketentuan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak