SuaraSurakarta.id - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah menyoroti fungsi pengawasan DPRD Solo berkaitan dengan kenaikan tarif PBB hingga 475 persen.
Meski kebijakan itu telah dibatalkan, namun masyarakat keburu kecewa dan gaduh mengingat kenaikan tersebut muncul secara mendadak.
"Pengawasannya itu bagaimana. Kok bisa, dari eksekutif mengeluarkan kebijakan tersebut," kata Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti, Senin (13/2/2023).
Asri mengatakan, tak wajar bila sebagai anggota legislatif mewakili masyarakat, DPRD tak terlibat dalam pengambilan pertimbangan hingga menjadi Peraturan Walikota (Perwali). Sehingga, kedepan jangan sampai hal itu terulang kembali.
Baca Juga:Puluhan Ormas Geruduk DPRD Solo, Desak Kebijakan Kenaikan Tarif PBB 2023 Dicabut
"Namun, karena banyaknya desakan dari masyarakat akhirnya Pemkot (Walikota) membatalkan keputusan kenaikan NJOP dan PBB," ujarnya.
Dikatakan, sesuai Pasal 40 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2022, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan oleh kepala daerah dengan ketentuan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Artinya, kenaikan NJOP lebih dari 100 persen seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Solo merupakan keputusan yang tidak tepat.
"Meski telah dibatalkan, juga harus ada pencabutan Perwalinya. Kami tidak ingin, jika hal itu hanya omongan belaka," tegas Asri.
Menurutnya, sebelum mengambil kebijakan kenaikan PBB jangan langsung dipukul rata. Namun, mempertimbangkan klasifikasi zona wajib pajak.
Baca Juga:Itikad Baik Patut Dicontoh, Persib Bandung Minta Maaf ke PSS Sleman
Pembagian zonasi dapat dipertimbangkan dari jenis dan status bangunan agar tak memberatkan masyarakat.
"Ya jangan digebyah uyah (disamaratakan), sama dengan kenaikan yang sama. Bedakan dengan zona-zona. Mau naik monggo-monggo saja, kan memang target untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus mengambil dari PBB, namun jangan seperti itu," jelas dia.
DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo mengungkapkan, akan mempertimbangkan mengenai zonasi kasifikasi NJOP. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Solo dan Wali Kota Solo Gibran.
"Saya kira enggak masalah (bila) kemudian disesuaikan ada zonasi dan sebagainya. Kami sepakat dengan adanya hal itu, karena kan tidak semua tempat di gebyah uyah, sama nilainya, agar tidak menimbulkan gejolak ke depannya," tegas Budi Prasetyo.