Resmi Tunda Kenaikan Tarif PBB Kota Solo 2023, Gibran: Wes Penak To?

Keputusan kenaikan atau penundaan PBB itu merupakan kewenangan kepala daerah.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 07 Februari 2023 | 22:51 WIB
Resmi Tunda Kenaikan Tarif PBB Kota Solo 2023, Gibran: Wes Penak To?
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka usai menghadiri Welcome Dinner di Pure Pangkunegaran, Surakarta, Jawa Tengah pada Ahad (15/1/2023). [Foto: LTN PBNU/Suwitno]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya menunda kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023.

Keputusan penundaan PBB ini diambil Gibran setelah menggelar pertemuan kembali dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Solo di Pracima Tuin Pura Mangkunegaran Surakarta, Selasa (7/2/2023).

"Iya, kenaikan PBB ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Ketua FPDIP DPRD Solo, YF Sukasno saat ditemui usai menggelar rapat di Pracima Tuin, Selasa (7/2/2023).

"Matur nuwun Mas Wali sudah mengundang kita untuk ngopi. Yang lebih terima kasih lagi, Mas Wali begitu responsif-nya terhadap warga Kota Solo sehingga kembali tenang, tentrem, dan ayem. Itu maknanya kembali seperti semula," katanya.

Baca Juga:Warganet Ringankan Pekerjaan Pak Jokowi untuk Bantu Ingatkan Mantunya Selvi Ananda, Ganti Tas Hermesnya Sama Produk Lokal

Pihaknya akan mengabarkan dan menyampaikan ke warga mengenai penundaan PBB ini. 

Sukasno mengapreasi warga Solo yang tidak demo terkait persoalan ini tapi memberikan masukan.

"Ini suatu bentuk dukungan terhadap Mas Wali sebenarnya, tidak perlu didemo-demo dan mereka percaya Mas Wali akan merespon, ternyata betul Mas Wali merespon," ungkap dia.

Mewakili keluarga besar PDIP, Sukasno mengucapkan terima kasih telah merespon keresahan warga.

"Beliau merupakan pemimpin muda yang bijak, progresif, responsif. Kita yang tua-tua semoga naik ke tingkat yang lebih lagi," sambungnya.

Baca Juga:Temui Wali Kota Surakarta, Politisi PSI Raja Juli Antoni: Gibran Effect Bikin Solo Tambah Keren

Penundaan kenaikan PBB ini didasari adanya keluhan dan masukan dari warga. Keluhan dan masukan ini kemudian didengar sama Mas Wali.

"Warga tenang, jadi Mas Wali mendengarkan warga. Pertimbangannya warga yang tenang lagi, itu saja tidak ada pertimbangan yang lain," ucap dia.

Keputusan kenaikan atau penundaan PBB itu merupakan kewenangan kepala daerah. Fraksi hanya menyerap aspirasi dan keluhan warga yang kemudian disampaikan ke wali kota.

"Beliau pastinya sudah memikirkan dengan matang, rasanya tidak halal kalau kenaikan itu menimbulkan keresahan dan sebagainya. Akhirnya beliau menetapkan untuk ditunda dulu," imbuhnya.

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan saat ini PBB kembali ke tarif awal dan tidak ada kenaikan termasuk NJOP-nya juga.

"Wes, penak to. Ditunda, tidak ada kenaikan," papar dia.

Warga yang sudah terlanjur membayar PBB, nanti akan dikembalikan. Yang sudah masuk itu ada sekitar Rp 7 miliar.

"Nanti dikembalikan, tenang saja dan ditunggu. Nanti kita cetak ulang, tapi kita butuh sekitar satu minggu untuk database," jelasnya.

Gibran minta warga tidak perlu panik dan terima kasih atas masukannya. 

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak