SuaraSurakarta.id - Sekitar 139 ribu bidang tanah atau 99 persen tanah di Kota Solo akhirnya bersertifikat.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) terus mengebut sisa-sisa tanah yang belum bersertifikat.
"Sisanya kami akan terus bekerjasama dengan pemerintah kota untuk sertifikasi sisa-sisa yang belum tersertifikat," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Solo, Tensa Nurdiyati saat pemasangan 34 patok batas bidang tanah di Eks Makam Tinalan, Serengan, Jumat (3/2/2023).
Tensa memaparkan, patok batas bidang tanah itu nantinya akan disertifikasi menjadi milik warga yang sebelumnya menghuni tanah atau lahan negara.
Baca Juga:Tren Positif Persis Solo Diputus Bhayangkara FC, Leonardo Medina Fokus Laga Selanjutnya
"Warga di sini merupakan para penghuni yang sebelumnya bermukim di tanah atau lahan negara. Setelah pemasangan patok ini nantinya warga akan dibuatkan hunian permanen oleh Pemerintah Kota, lengkap dengan sertifikat tanahnya. Masing-masing patok batas bidang lahan ini berukuran 6×4 meter," ujar dia.
Dikatakan, upaya ini dilakukan dalam rangka akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agratia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di Indonesia. Dengan adanya patok-patok tersebut, masyarakat bisa mengamankan aset tanah/lahan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Seperti yang kami lakukan di eks Makam Tinalan ini dan warga-warga yang tinggal di tanah negara bebas lainnya yang masih ada di Solo terus kamu urus sertifikatnya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Solo, Teguh Prakosa mengatakan, patok batas bidang lahan yang dipasang pada Jumat (3/2/2023) ini, mengawali upaya penataan eks Makam Tinalan menjadi Kawasan Wisata Kampung Blangkon.
Pihaknya, dalam waktu dekat bakal memulai tahapan lanjutan penataan dengan membangun rumah deret dua lantai untuk 33 KK terdampak dan satu fasilitas umum sesuai dengan patok-patok batas bidang lahan yang telah dipasang Kantor Pertanahan Kota Surakarta tersebut.
"Ini kan masuk rencana penataaan Kawasan Kampung Blangkon, sebagian lahan di sini eks makam yang sudah tidak dipakai dan sebagian merupakan tanah negara. Dalam rangka pemasangan 1 juta patok oleh Kementerian ATR/BPN ini juga kita manfaatkan untuk pembuatan hunian warga dan untuk rumah produksi (showroom) IKM Blangkon dan untuk UMKM lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Penataan Kampung Blangkon, Iwan Haryono mengaku, sumringah mendapati pematokan dan rencana sertifikasi lahan menjadi milik warga itu.
Warga yang sudah puluhan tahun menghuni area pemakaman kampung itu pun berharap memiliki hunian dan lingkungan tempat tinggal yang lebih baik dengan rampungnya pembangunan itu.
"Sini itu kan tanah kuburan, namanya Makam Tinalan. Rencananya kan mau ditata untuk pengembangan wisata kampung blangkon. Warga ya manut sama pemerintah kota, mau dibangunkan rumah baru dan ada sertifikatnya warga sangat berterima kasih sekali. Harapannya jadi hunian yang layak dan meningkatkan semangat kerja bagi warga di sini," harapnya.