SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus penjualan bayi secara online.
Pelaku diketahui bernama Lestariningsih alias Lia (29). Warga Kecamatan Karangdowo, Klaten itu diciduk saat hendak menjual bali berusia satu hari secara online.
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Klaten.
"Korban bayi berusia satu hari belum ada identitas," kata Kompol Tri Wahyuni dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga:Kebangetan! Pria Asal Klaten 17 Kali Curi Kotak Infak, Kini Berakhir Ngenes
Dia memaparkan, modus tersangka yakni, mengaku sebagai orang yang mau mengadopsi bayi. Kemudian setelah mendapatkan bayi, pelaku menjual bayi tersebut kepada orang yang membutuhkan untuk mendapatkan keuntungan.
Tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dipidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta," tegasnya.
Sementara itu, Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febryanti Mulyadi menjelaskan, kronologi awal dari postingan facebook di Grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi memposting mencari orangtua asuh yang mau merawat anak.
"Setelah melihat postingan itu, antara tersangka dengan saksi 1 (ayah bayi) saling komunikasi melalui whatsapp (WA), namun saat itu bayi masih berada dalam kandungan berusia tujuh bulan. Kemudian saksi berkata kepada tersangka apabila memang berniat mengadopsi bayi tersebut, akan memberi kabar kepada tersangka apabila bayi sudah lahir," ungkapnya.
Baca Juga:'Ayah Sejuta Anak' Jual Bayi di Bogor Berkedok Yayasan Sosial
Kemudian pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, saksi 1 memberi kabar kepada tersangka bahwa bayi yang dikandung saksi 2 (ibu bayi), sudah lahir.
"Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka meminta kepada saksi 1 untuk mengirim foto bayi. Setelah itu, saksi 1 mengirim foto ke tersangka, kemudian foto bayi tersebut dikirim ke WA grup foto bayi dengan kalimat butuh adopter bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan, lahir kemarin sore," tambahnya.
Selanjutnya, di grup WA tersebut banyak yang menanyakan berapa harus mengganti biaya adopsi tersebut. Tersangka meminta Rp 20 juta.
"Penjualan bayi ini dipasang Rp 20 juta dan Rp 21 juta, tapi belum deal sudah kami amankan. Tersangka mengaku ini penjualan kedua kali. Yang pertama di daerah Demak pada bulan November tahun 2022," tegas dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, bayi kita kembalikan ke orangtua. Dari hasil penyelidikan, orangtua tidak ada niat untuk menjual bayinya, namun orangtua berniat mencari adopter yang siap membiayai dan merawat anaknya.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, yakni Surat Keterangan Lahir, Foto Copy KK milik saksi 1 (ayah bayi), surat kontrol bayi, uang Rp 1.600.000, surat pernyataan adopsi yang masih kosong, dan 3 buah unit handphone.