SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Klaten menciduk seorang pria berinisial RY (30) warga Jatinom, Klaten usai mencuri kotak infak.
Tak tanggung-tanggung, pelaku sudah beraksi sebanyak 17 kali mencuri di berbagai wilayah di Klaten.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Rabu (5/10/2022), Kasatreskrim AKP Guruh Bagus Eddy menjelaskan, pelaku diamankan barang bukti satu buah kotak amal, satu unit sepeda motor, sebuah tang dan gunting serta tas selempang pakaian dan uang tunai Rp350 ribu.
"Dari belasan pencurian kotak infaq di tempat ibadah, tersangka mengaku hanya bisa memetik hasil di lima tempat kejadian perkara," kata Guruh.
Baca Juga:Terhimpit Ekonomi, Pasutri di Jombang Nekat Curi Motor
Dia memaparkan, penangkapan tersangka RY awalnya berkaitan dengan laporan tindak pencurian di di Masjid Al Mualimin Kecamatan Ngawen diketahui pada 8 September 2022 silam.
Bendahara masjid Widaya sekitar pukul 12.15 WIB melakukan pengecekan pada kotak infak tempat ibadah setempat. Pengecekan dilakukan karena curiga posisi kotak infaq di balik ke tembok.
Ketika dilakukan pengecekan ternyata gembok kotak sebelah kanan sudah tidak ada dan terdapat bekas congkelan.
Ketika memeriksa isi kotak infaq hanya didapati uang sekitar lima ribu hingga enam ribu rupiah. Temuan yang ada langsung dilaporkan ke polisi.
Laporan warga mendorong polisi langsung melakukan pelacakan. Gambaran awal disebut sebut mengarah kepada RY asal Jatinom.
Baca Juga:Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid Al Mu'minun Sungai Raya, Remaja asal Rasau Jaya Dibekuk Polisi
Namun untuk menemukan tersangka sempat mengalami kesulitan sehubungan yang bersangkutan tidak pernah pulang kerumah . Belakangan diketahui tersangka memiliki tempat kos di Karanganom Klaten.
Informasi disebut terakhir ternyata benar adanya. Tak pelak lagi, tersdangka yang bekerja sebagai tukang ojek langsung dighendang ke Polres Klaten pada 28 September lalu.
"Tersangka mengakui seluruh perbuatan mencuri isi kota amal di belasan masjid dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini. Modus operandi yang dilakukan yakni dengan mencongkel gembok," jelasnya.
Kepada RY, dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.