Anggota TNI Jadi Komplotan Pencurian Kabel Telkom, Dandenpom Solo: Sudah Tersangka dan Ditahan

Komplotan pencuri kabel PT Telkom itu diketahui sudah beraksi dua kali kawasan yang sama.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:13 WIB
Anggota TNI Jadi Komplotan Pencurian Kabel Telkom, Dandenpom Solo: Sudah Tersangka dan Ditahan
Markas Denpom IV/4 Solo. [Timlo.net]

SuaraSurakarta.id - Komandan Denpom IV/4 atau Dandenpom Solo, Letkol CPM Ahmad Suraidy memastikan seorang oknum anggota TNI berinisial W terlibat dalam kasus pencurian kabel Telkom di kawasan Banjarsari, Solo, akhir September lalu.

Ahmad Suraidy mengatakan, oknum anggota TNI itu sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan terus berjalan.

"Yang TNI sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan sejak kami amankan pada malam kejadiannya, untuk tersangka polisi dan sipilnya sudah diamankan Polresta," kata Suraidy dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (4/10/2022).

Selain satu oknum anggota TNI, tiga anggota polisi dari Polresta Solo diketahui juga menjadi komplotan pelaku pencurian kabel Telkom.

Baca Juga:Sedang Memanah Ikan, Anggota TNI AD Diterkam Buaya hingga Tewas

Ketiga oknum tersebut masing-masing berinisial MP, U dan AS.

Plt Kapolresta Solo, Kombes Pol Alfian Nurrizal memaparkan, tujuh pelaku lain merupakan warga sipil yang diduga sindikat pencurian kabel yang berasal dari Kabupaten Bekasi. Pelaku masing-masing DD, L, S, M, G , E dan L.

"Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Mapolresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk satu anggota TNI ditangani langsung Denpom Surakarta," kata Alfian Nurrizal.

Alfian menjelaskan, mereka mencuri kabel PT Telkom yang terbuat dari tembaga dengan cara menggali tanah yang didalamnya terdapat kabel lama.

Komplotan pencuri kabel PT Telkom itu diketahui sudah beraksi dua kali kawasan yang sama. Namun untuk aksi yang kedua berhasil digagalkan aparat yang menangkap basah aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:3 Oknum Polisi dan 1 TNI Jadi Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Solo, Total 11 Orang Ditangkap

"Dari hasil penyidikan, untuk kasus yang pertama kerugian yang ditaksir Rp50 juta. Kami masih kembangkan siapa yang menadah barang curian itu," tegas dia.

Mantan Kapolres Metro Bekasi itu menambahkan, Satreskrim Polresta Solo tersebut mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh kasus pencurian tersebut.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP junto 55 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimal 7 tahun," jelas Kombes Pol Alfian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini