SuaraSurakarta.id - Aksi tak terduga dilakukan penyanyi Widy Vierratale saat manggung di Palu, Sulawesi Tengah.
Berpada tidak, Widy nekat membuka bahu di atas panggung.
Atas aksinya itu, Widy dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pornografi.
Pelapor Widy Vierratale datang dari Forum Pemuda Sulawesi. Laporan telah masuk pada Rabu (16/11/2022).
Karena hal itu, Widy Vierratale dikabarkan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Zainul sebagai kuasa hukum pelapor. Widy dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah," kata kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin dilansir dari Matamata.com.
Dikatakannya, pelapor memiliki barang bukti yang salah satunya video detik-detik Widy membuka baju dan melemparnya ke arah penonton.
Terkait alasan, kuasa hukum memaparkan kliennya melaporkan Widy dikarenakan ketakutannya atas azab. Pelapor mengkaitkannya dengan Tsunami yang pernah terjadi pada 2018.
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," ujar Zainal.
Sebelumnya, Widy sendiri telah angkat suara ihwal aksinya membuka baju dan melemparnya ke arah penonton. Dia mengaku aksinya spontan karena kegerahan.
"Iya (spontan), gerah," kata Widy ditemui di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Widy pun menilai aksinya sama sekali tak vulgar. Sisa pakaian yang dipakai masih dalam batas wajar.
"Itu bukan pakai BH, tapi baju olahraga, sport bra gitu. Sekarang kan sport bra udah bagus-bagus," kata Widy.
Lagipula, Widy Vierratale melanjutkan, aksi seperti itu bukan hal baru bagi baginya. Menurutnya, penonton Vierratale yang lama pasti sudah bisa melihat pemandangan tersebut.