Video Panas Kebaya Merah Bikin Geger, Dua Tersangka Mengakui Ada Permintaan dari Sebuah Akun Twitter

Video panas kebaya merah menggegerkan publik. Beredar di media sosial, pelaku video syur pun akahirnya ditangkap oleh petugas kepolisian

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 November 2022 | 10:23 WIB
Video Panas Kebaya Merah Bikin Geger, Dua Tersangka Mengakui Ada Permintaan dari Sebuah Akun Twitter
Salah satu adegan perempuan berkebaya merah [Foto: Tangkapan layar WhatsApp]

SuaraSurakarta.id - Video panas kebaya merah menggegerkan publik. Beredar di media sosial, pelaku video syur pun akahirnya ditangkap oleh petugas kepolisian. 

Dua pelaku pemeran video kebaya merah mengaku melakukan syuting video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun twitter. Akun twitter tersebut saat ini ini masih dalam penyelidikn polisi.

Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman dalam pers release di gedung Humas Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Menydur dari  beritajatim.com, Kombes Pol Farman menceritakan, Tersangka ACS dan AH mendapat orderan video porno tersebut berdasarkan dengan tema pemesan. Untuk kali ini, temanya adalah receptionis hotel.

Baca Juga:Berdurasi 16 Menit, Pelaku Ungkap Video Wanita Kebaya Merah Dipesan Semurah Ini

"Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari," ujar Kombes Pol Farman.

Dijelaskan Farman, awalnya sekitar bulan Maret 2022 AH menerima sebuah Direct Message (DM) dari akun twitter untuk membuat video porno dengan tema receptionis hotel. Keduanya mendapat pembayaran sejumlah Rp 750 ribu.

"Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," beber Farman.

Atas perbuatannya para Tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 34 jo pasal 8 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi

Baca Juga:Bekasi Termasuk Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Sandy Walsh Curhat ke Media Asing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak