Teka-teki Pembuangan Jasad Bayi di Solo Terungkap, Pelakunya Diciduk Polisi, Sosoknya Mengejutkan

Akibat perbuatannya, tersangka VR dijerat dengan pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 07 November 2022 | 14:09 WIB
Teka-teki Pembuangan Jasad Bayi di Solo Terungkap, Pelakunya Diciduk Polisi, Sosoknya Mengejutkan
Tersangka kasus pembuangan bayi saat dimintai keterangan dalam pers rilis di Mapolresta Solo, Senin (7/11/2022). [dok.timlo.net/achmad khalik]

Usai melahirkan tersebut, tersangka mencari tempat untuk membuang jasad bayi. Hingga akhirnya, ditemukan di depan teras rumah kosong di sekitar Kampung Bibis Luhur.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, selimut, handphone dan gunting.

Akibat perbuatannya, tersangka VR dijerat dengan pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Bejat! Tuduh Berbuat Tak Senonoh dengan Pacar, Ayah di Banjarsari Malah Cabuli Anak Tiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini