Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara

Irpan pun menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/4/2025) petang.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 11 April 2025 | 21:07 WIB
Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara
Kuasa Hukum Presiden ke-7 Jokowi terkait masalah Mobil Esemka, YB Irpan. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - YB Irpan, ditunjuk menjadi kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus gugatan wanprestasi Mobil Esemka.

Irpan pun menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/4/2025) petang.

"Saya YB Irpan, saya advokat dalam hal ini oleh Pak Jokowi terkait adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh salah seorang warga Solo mengenai Mobil Esemka," ujarnya saat ditemui, Jumat (11/4/2025).

Irpan menyebut dalam kasus ini baru mempelajari tentang isi daripada gugatan itu. Pada pokoknya gugatan wanprestasi itu, karena adanya hubungan kontraktual.

Baca Juga:Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan

"Persoalannya adalah apakah antara penggugat dengan Pak Jokowi yang digugat termasuk Pak Ma'ruf Amin dan juga Direktur PT yang memproduksi mobil Esemka ada suatu perikatan mengenai perjanjian dengan pihak penggugat. Sebab wanprestasi itu salah satu karakteristiknya ini adanya perjanjian yang sah, oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban atau prestasi sebagaimana telah diperjanjikan maka itu dinamakan wanprestasi," ungkap dia.

Tim kuasa hukum warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana usai menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Tim kuasa hukum warga Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo bernama Aufaa Luqmana usai menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

Irpan mengakui tadi sudah menyampaikan dengan Jokowi bahwa selama ini tidak pernah adanya suatu pengikatan dalam bentuk perjanjian dengan seorang yang saat ini telah mengajukan suatu gugatan.

"Tadi saya sudah matur dengan Pak Jokowi. Untuk sidang pertama itu 24 April nanti di PN Solo," katanya.

Irpan mengatakan untuk sementara itu belum ada komunikasi dan koordinasi baik dengan Ma'ruf Amin maupun kepada direktur PT.

"Jadi semuanya saya menunggu dawuh dari Pak Jokowi, sebelum ada dawuh tentu saja saya tidak akan melangkah terlalu jauh. Untuk sidang pertama nanti yang hadir saya. Dalam hal ini oleh Pak Jokowi sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka mediasi, karena sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016, sebelum pokok perkaranya itu diperiksa oleh majelis hakim terlebih dahulu wajib untuk melakukan mediasi," jelas dia.

Baca Juga:Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di Solo: Tim Hukum Jokowi Angkat Bicara

Menurutnya mediasi memang dipersyaratkan pihak principle. Namun demikian karena satu hal terutama tergugat bisa diwakili oleh penguasanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini