Karena 2006 yang bersangkutan lahir dan 2012 Jokowi memunculkan ide bagaimana agar Mobnas Esemka diproduksi secara massal.
"Dalam hal mengajukan suatu gugatan tidak sekadar orang punya kepentingan. Tapi kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan yang cukup dan layak dan juga mempunyai dasar hukum. Dasar hukum yang saya maksudkan karena hukum perdata, inikan adanya perselisihan antar perseorangan di mana perselisihan tersebut karena adanya kewajiban yang tidak terpenuhi," tandas dia.
Irpan menambahkan melihat dalam perkara ini pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya suatu perjanjian, maka tidak punya legal standing.
"Menurut hukum acara putusan itu tidak dapat diterima. Tapi melalui proses, diperiksa oleh majelis hakim," pungkasnya.
Baca Juga:Ijazah Jokowi Kembali Jadi Polemik: Tim Kuasa Hukum Siapkan Langkah Mengejutkan
Kontributor : Ari Welianto