Bejat! Tuduh Berbuat Tak Senonoh dengan Pacar, Ayah di Banjarsari Malah Cabuli Anak Tiri

Mirisnya, pria pengangguran warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo nekat mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Bejat! Tuduh Berbuat Tak Senonoh dengan Pacar, Ayah di Banjarsari Malah Cabuli Anak Tiri
Tersangka kasus persetubuhan yang diamankan polisi, Rabu (26/10/2022). [dok.timlo.net/achmad khalik]

SuaraSurakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah berinisial FCH yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja bunga

Mirisnya, pria pengangguran warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo nekat mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali.

Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, awalnya tersangka menuduh korban berbuat tidak senonoh dengan pacarnya. Lalu, pacar korban disuruh tersangka pulang.

"Saya suruh pulang (pacar korban). Waktu itu, berada di ruang tamu sambil nonton TV. Lalu, saya tanya, pernah bersetubuh dengan pacar. Dia (korban) jawab tidak. Lalu, dengan alibi tersebut untuk membuktikan ucapannya, saya lakukan persetubuhan tersebut," kata tersangka.

Baca Juga:Tampang Badut Pelaku Pencabulan Dua Siswi SMP di Depok, Ditangkap Saat Mulung Barang Rongsok

"Sudah dua kali. Pertama hari Jumat, hari Sabtu saya ulangi lagi. Saat itu (korban) sedang nonton TV, rumah sedang kosong," tambahnya.

Sementara, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kasus ini terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke paman korban. Dari cerita itu, diteruskan ke ayah kandung korban.

"Lalu, dilaporkan ke kami dan ditindaklanjuti," jelas Iwan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Iwan, tersangka mengaku dua kali melakukan aksi bejatnya. Waktu itu, kondisi rumah sedang sepi sehingga tersangka dengan leluasa beraksi.

"Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju Pramuja, rok Pramuka dan satu stel celana dalam warna hitam," tegas mantan Kapolres Sukoharjo tersebut.

Baca Juga:Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Gayamsari Diciduk Satreskrim Polrestabes Semarang, Aksi Bejat Lebih dari 10 Kali

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman penjara miniman 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak