SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berskala besar.
Dalam rilis yang dipimin Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, sebanyak 11 tersangka diamankan dengan barang bukti 70,17 gram sabu-sabu.
"Jadi sebelas tersangka tersebut berhasil ditangkap dalam periode 12-24 Oktober 2022 dan dari kasus tersebut, ada tiga kasus menonjol," kata Kombes Pol Iwan didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkranain, Selasa (25/10/022).
Iwan Saktiadi menjelaskan, 11 tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan pengguna narkoba.
Baca Juga:Tersangka Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Jalani Penahanan Selama 20 Hari
Sementara untuk tiga kasus menonjol, Kapolresta mengatakan, masing-masing berasal dari tersangka P (39) warga Boyolali, didapati 14 paket sabu seberat 26,15 gram.
Tersangka DA (29) warga Sukoharjo selain membawa sabu-sabu, juga didapati membawa senjata tajam (Sajam) yang diletakan di jok motornya.
"Dan tersangka HR (39) warga Solo didapati membawa 48 paket sabu-sabu," kata Iwan Saktiadi dilansir dari Ayosolo.id--jaringan Suara.com.
Tersangka DA merupakan seorang residivis. Ia pernah ditahan karena kasus pengeroyokan pada tahun 2020.
Saat ditangkap petugas, DA kedapatan membawa satu paket, yang berisi setengah gram sabu-sabu. Selain itu, di dalam jok motor DA, polisi mendapati senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga:3 Tersangka di Kasus Teddy Minahasa Siap Bongkar Fakta sebagai Justice Collaborator, Apa Perannya?
"Dari hasil pemeriksaan, sajam itu digunakan untuk membela diri atau jaga-jaga. Tapi dalam Undang-undang darurat tahun 1951 tidak diizinkan, seseorang membawa Sajam atau senjata api yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin. Sehingga bisa dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang Narkoba," kata Kapolresta.
- 1
- 2