Teka-teki Pembuangan Jasad Bayi di Solo Terungkap, Pelakunya Diciduk Polisi, Sosoknya Mengejutkan

Akibat perbuatannya, tersangka VR dijerat dengan pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 07 November 2022 | 14:09 WIB
Teka-teki Pembuangan Jasad Bayi di Solo Terungkap, Pelakunya Diciduk Polisi, Sosoknya Mengejutkan
Tersangka kasus pembuangan bayi saat dimintai keterangan dalam pers rilis di Mapolresta Solo, Senin (7/11/2022). [dok.timlo.net/achmad khalik]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi di Kampung Bibis Luhur, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjasari beberapa waktu lalu.

Pelaku diketahui merupakan ibu sang bayi berinisial VR (20) yang bertempat tinggal tak jauh dari lokasi pembuangan.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, pelaku ditangkap selang dua hari pasca peristiwa yang menggegerkan itu.

"Tersangka ditangkap, setelah adanya laporan kasus pembuangan bayi di Kawasan Kampung Bibis Luhur RT 02/ RW 22 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (7/11/2022) dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Bejat! Tuduh Berbuat Tak Senonoh dengan Pacar, Ayah di Banjarsari Malah Cabuli Anak Tiri

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka VR mengenal seorang pria dari media sosial (Medsos) pada akhir tahun 2021 lalu. Dari perkenalan itulah, keduanya dekat dan menjalin hubungan khusus.

Hingga akhirnya, VR berbadan dua. Saat mengabarkan hal itu kepada kekasihnya, dia mendapat jawaban agar menggugurkan si jabang bayi itu.

"Saat ini, kami masih memburu pasangan pria tersangka ini," tegas mantan Dirlantas Polda DIY itu.

Disinggung mengenai proses persalinan tersangka, Iwan mengungkapkan, saat melahirkan tersangka berada di dalam rumahnya.

Perempuan yatim piatu itu merasa panik saat bayi berjenis kelamin perempuan yang dilahirkannya menangis. Tak ingin aibnya diketahui keluarga, akhirnya tersangka VR membekap bayi mungin yang baru dilahirkannya.

Baca Juga:Satreskrim Polresta Solo Bongkar Sindikat Pembuatan STNK Palsu Beromzet Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk

"Bayi kandungnya dibekap hingga meninggal dunia. Lalu, dia menggunting sendiri tali pusar menggunakan gunting di dalam kamar lalu melilitkannya ke jasad bayi tersebut. Setelah selesai, baru bayi tak bernyawa itu dibalut menggunakan selimut lalu di taruh di kamarnya," ungkap Iwan.

Usai melahirkan tersebut, tersangka mencari tempat untuk membuang jasad bayi. Hingga akhirnya, ditemukan di depan teras rumah kosong di sekitar Kampung Bibis Luhur.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, selimut, handphone dan gunting.

Akibat perbuatannya, tersangka VR dijerat dengan pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak