Satresnarkoba Polresta Solo Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka Dibekuk di Tempat Berbeda

Tersangka pertama yang diamankan adalah yakni berinisial MGAR (23) yang merupakan warga Tegalharjo, Jebres, Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 November 2022 | 16:31 WIB
Satresnarkoba Polresta Solo Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka Dibekuk di Tempat Berbeda
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memberikan keterangan terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolresta Solo, Selasa (1/11/2022). [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Komitmen pemberantasan narkotika terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Solo.

Terbaru, mereka menggagalkan transaksi peredaran narkoba hingga mengamankan tiga pelaku.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers, Selasa (1/11/2022) menjelaskan, tiga tersangka diciduk dalam waktu dan lokasi yang berbeda yakni  pada tanggal 24, 27, dan 28 Oktober 2022.

Tersangka pertama yang diamankan adalah yakni berinisial MGAR (23) yang merupakan warga Tegalharjo, Jebres, Kota Solo.

Baca Juga:Napi Bandar Narkoba Bokir Yang Melarikan Diri Dari Lapas Kelas I Cipinang Ditangkap di Cibinong

Dia ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kampung Pajang, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

"Tersangka MGAR merupakan seorang residivis. Dari tangan tersangka disita barang bukti di antarnya 6 paket sabu dengan berat beserta plastik pembungkusnya 2,65 gram," kata Iwan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa menerima sath paket sabu seberat 5 gram dari seseorang berinisial N dengan cara mengambil di alamat pengambilan sabu.

"Paket sabu tersebut dipecah lagi menjadi 11 paket dengan rincian paket masing-masing dengan berat 0,8 gram dan 1 (satu) paket dengan berat 0,7 gram," jelasnya.

Iwan menjelaskan, 7 dari 11 paket yang diterima tersangka, paket yang sudah diletakkan terdapat 2 paket sabu yang belum diambil.

Baca Juga:Akhir Pelarian Bokir, Napi Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang dan Ditangkap di Cibinong

Untuk peran tersangka dalam kasus ini merupakan kurir untuk nantinya akan mendapatkan 1 (satu) paket dengan berat 0,7 gram gratis dan upah Rp 300 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini