Satresnarkoba Polresta Solo Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka Dibekuk di Tempat Berbeda

Tersangka pertama yang diamankan adalah yakni berinisial MGAR (23) yang merupakan warga Tegalharjo, Jebres, Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 November 2022 | 16:31 WIB
Satresnarkoba Polresta Solo Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka Dibekuk di Tempat Berbeda
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memberikan keterangan terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolresta Solo, Selasa (1/11/2022). [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Komitmen pemberantasan narkotika terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Solo.

Terbaru, mereka menggagalkan transaksi peredaran narkoba hingga mengamankan tiga pelaku.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers, Selasa (1/11/2022) menjelaskan, tiga tersangka diciduk dalam waktu dan lokasi yang berbeda yakni  pada tanggal 24, 27, dan 28 Oktober 2022.

Tersangka pertama yang diamankan adalah yakni berinisial MGAR (23) yang merupakan warga Tegalharjo, Jebres, Kota Solo.

Baca Juga:Napi Bandar Narkoba Bokir Yang Melarikan Diri Dari Lapas Kelas I Cipinang Ditangkap di Cibinong

Dia ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kampung Pajang, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

"Tersangka MGAR merupakan seorang residivis. Dari tangan tersangka disita barang bukti di antarnya 6 paket sabu dengan berat beserta plastik pembungkusnya 2,65 gram," kata Iwan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa menerima sath paket sabu seberat 5 gram dari seseorang berinisial N dengan cara mengambil di alamat pengambilan sabu.

"Paket sabu tersebut dipecah lagi menjadi 11 paket dengan rincian paket masing-masing dengan berat 0,8 gram dan 1 (satu) paket dengan berat 0,7 gram," jelasnya.

Iwan menjelaskan, 7 dari 11 paket yang diterima tersangka, paket yang sudah diletakkan terdapat 2 paket sabu yang belum diambil.

Baca Juga:Akhir Pelarian Bokir, Napi Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang dan Ditangkap di Cibinong

Untuk peran tersangka dalam kasus ini merupakan kurir untuk nantinya akan mendapatkan 1 (satu) paket dengan berat 0,7 gram gratis dan upah Rp 300 ribu.

"Upah tersebut ternyata belum dibayarkan ke tersangka," tuturnya.

Sementara itu, tersangka MGAR mengaku menjalani pekerjaan tersebut baru sekira 3 hingga 4 hari melakukan pekerjaan tersebut.

Dia mengaku, dihubungi oleh seseorang berinisial J yang dia tidak kenal. Dia dihubungi melalui telelpon untuk mengambil sabu yang belum dipecah.

"Saya dimintai tolong untuk mecah (sabu). Saya tahu kalau itu salah," ungkap dia.

Pria yang bekerja sehari-sehari sebagai buruh serabutan di sebuah warung makan tersebut mendapatkan penghasilan sebesar Rp 60 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini