Satresnarkoba Polresta Solo Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka Dibekuk di Tempat Berbeda

Tersangka pertama yang diamankan adalah yakni berinisial MGAR (23) yang merupakan warga Tegalharjo, Jebres, Kota Solo.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 November 2022 | 16:31 WIB
Satresnarkoba Polresta Solo Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka Dibekuk di Tempat Berbeda
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memberikan keterangan terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolresta Solo, Selasa (1/11/2022). [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Komitmen pemberantasan narkotika terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Solo.

Terbaru, mereka menggagalkan transaksi peredaran narkoba hingga mengamankan tiga pelaku.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers, Selasa (1/11/2022) menjelaskan, tiga tersangka diciduk dalam waktu dan lokasi yang berbeda yakni  pada tanggal 24, 27, dan 28 Oktober 2022.

Tersangka pertama yang diamankan adalah yakni berinisial MGAR (23) yang merupakan warga Tegalharjo, Jebres, Kota Solo.

Baca Juga:Napi Bandar Narkoba Bokir Yang Melarikan Diri Dari Lapas Kelas I Cipinang Ditangkap di Cibinong

Dia ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kampung Pajang, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

"Tersangka MGAR merupakan seorang residivis. Dari tangan tersangka disita barang bukti di antarnya 6 paket sabu dengan berat beserta plastik pembungkusnya 2,65 gram," kata Iwan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa menerima sath paket sabu seberat 5 gram dari seseorang berinisial N dengan cara mengambil di alamat pengambilan sabu.

"Paket sabu tersebut dipecah lagi menjadi 11 paket dengan rincian paket masing-masing dengan berat 0,8 gram dan 1 (satu) paket dengan berat 0,7 gram," jelasnya.

Iwan menjelaskan, 7 dari 11 paket yang diterima tersangka, paket yang sudah diletakkan terdapat 2 paket sabu yang belum diambil.

Baca Juga:Akhir Pelarian Bokir, Napi Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang dan Ditangkap di Cibinong

Untuk peran tersangka dalam kasus ini merupakan kurir untuk nantinya akan mendapatkan 1 (satu) paket dengan berat 0,7 gram gratis dan upah Rp 300 ribu.

"Upah tersebut ternyata belum dibayarkan ke tersangka," tuturnya.

Sementara itu, tersangka MGAR mengaku menjalani pekerjaan tersebut baru sekira 3 hingga 4 hari melakukan pekerjaan tersebut.

Dia mengaku, dihubungi oleh seseorang berinisial J yang dia tidak kenal. Dia dihubungi melalui telelpon untuk mengambil sabu yang belum dipecah.

"Saya dimintai tolong untuk mecah (sabu). Saya tahu kalau itu salah," ungkap dia.

Pria yang bekerja sehari-sehari sebagai buruh serabutan di sebuah warung makan tersebut mendapatkan penghasilan sebesar Rp 60 ribu.

"Saya dijanjikan Rp 300 ribu setelah selesai," ucapnya.

Dia menceritakan, ketika dihubungi melalui telepon oleh J diminta untuk mengambil sabu tersebut di depan SPBU Baron, Laweyan.

"Sabu itu diletakkan di bawah pohon dengan dibungkus tisu," jelasnya.

Untuk dua tersangka lain yakni PAW (27) warga Kampung Tanggulsari, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari dan CM (32) warga Palur, Mojolaban, Sukoharjo. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak