Selain itu, ada pula kebijakan HET (harga eceran tertinggi) gula sebesar Rp12.500/kg selama 2016 - 2022 yang sangat membelenggu petani walaupun awal musim giling tahun ini naik menjadi Rp13.500.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu mengatur harga jual gula karena gula bukan milik pemerintah sebagaimana halnya BBM, namun cukup menetapkan HPP gula saja.
“Selain itu ada pula kebijakan pencabutan subsidi pupuk yang menyebabkan pupuk langka dan harganya naik 300 persen-500 persen, ini membuat BPP semakin meningkat,”ujarnya.
Hal yang juga menghambat swasembada gula adalah setiap kali memasuki musim giling, digelontor impor gula konsumsi dan bocornya gula rafinasi di pasar sehingga harga gula petani jatuh. Hal tersebut dinilai menyebabkan petani merugi dan tidak bersemangat untuk memperluas tanaman tebu.
Baca Juga:Tolak Rancangan Perpres Swasembada Gula, Petani Tebu: Akal-akalan untuk Impor
Menurut Khabsyin, pemerintah sebenarnya tidak perlu menerbitkan Perpres percepatan swasembada, karena program sebelumnya sudah bagus dan sudah ada roadmapnya.
"Yang perlu dilakukan sebenarnya hanya menagih janji bagi perusahaan yang mendapat izin impor untuk melaksanakan kewajibannya menanam tebu," katanya.
Khabsyin mengingatkan jika Perpres tersebut disahkan dan keran impor gula kembali dibuka, yang pasti terkena dampaknya adalah petani, sebab harga gula petani akan jatuh.