Diproduksi di Boyolali, Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 05 Agustus 2025 | 23:06 WIB
Diproduksi di Boyolali, Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio (ANTARA/I.C. Senjaya)

SuaraSurakarta.id - Polda Jatent mengungkap komplotan pembuat uang paksu yang tempat produksinya berada di sebuah rumah di wilayah Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan, enam anggota komplotan tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Keenam tersangka yang sudah diamankan masing-masing W (70) warga Kabupaten Boyolali, M (50) warga Kabupaten Tangerang, BES (54) warga Kabupaten Kudus, HM (52) warga Kabupaten Bogor, JIP (58) warga Kabupaten Magelang, dan DMR (30) warga Kabupaten Sleman.

Dwi menyebut para pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda dalam proses produksi hingga penjualan uang.

Baca Juga:Horor Anak Dirantai di Boyolali Berlanjut, Pemilik Rumah Jadi Tersangka

"Ada yang berperan sebagai pemodal, ada yang berperan dengan desainer uang yang dicetak," kata Dwi Subagio, Selasa (5/8/2025).

Bersama dengan para tersangka, polisi mengamankan 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Selain itu terdapat pula 1.800 lembar uang palsu yang sedang dalam proses pencetakan, beserta alat pencetaknya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, sudah ada 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan di wilayah Jawa Timur

Dwi menambahkan komplotan ini mengaku sudah beraksi sejak Juni 2025

Baca Juga:Perangkat Desa Ungkap Fakta Mengejutkan Soal 4 Bocah Dirantai di Boyolali

"Namun masih kami dalami kebenarannya. Ada salah satu tersangka diduga pernah melakukan pidana yang sama sehingga hasil cetakannya bagus," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.[ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini