SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo sempat akan menaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga sekitar 400 persen. Jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan kenaikan PBB di Kabupaten Pati hingga 250 persen.
Kenaikan PBB di Kota Solo terjadi tahun 2023 lalu saat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Tapi karena banyak warga yang mengeluh dan merasa keberatan, akhirnya kenaikan PBB tersebut ditunda sampai batas yang ditentukan.
Meski merasa keberatan, namun warga tidak sampai demo besar-besar seperti yang terjadi di Kabupaten Pati. Warga menyebut kebijakan bupati menaikan PBB tidak berpihak pada warga.
Baca Juga:Bakal Dampingi Prabowo Hadiri Kongres PSI di Solo, Gibran: Sekarang Kerja Dulu
Gibran bahkan sempat didatangi Fraksi DPRD Solo karena telah menaikan PBB yang dirasa memberatkan warga.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat mengatakan dulu PBB sempat dinaikan lalu dibatalkan.
"Itu karena sebagian merasa karena kenaikan PBB-nya terlalu signifikan. Sehingga merasa keberatan walaupun sebetulnya secara penilaian pasar nilai jual obyek pajaknya memang mengalami kenaikan," terangnya saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).
"Tapi karena saat itu juga stimulusnya kurang besar, sehingga tarif PBB-nya merasa keberatan. Maka oleh beliau ditunda," lanjut dia.
Tulus menjelaskan setelah ditunda sampai sekarang belum ada kenaikan lagi. Tetapi nilai ketetapan individu bisa saja berubah karena ada perubahan data.
Baca Juga:Senkom Mitra Polri Kini Punya Markas Baru, Wapres Gibran Titip Pesan Ini
"Jadi untuk kenaikan obyek pajak belum ada tetapi nilai ketetapan PBB secara individu bisa saja berubah karena adanya perubahan data individu. Ini berlaku individu bukan masal," katanya.
Tulus mengatakan untuk tahun ini tidak ada kenaikan, tahun depan juga tidak ada. Jadi kalau ada warga yang PBB-nya berubah, itu karena memang ada perubahan data, seperti luas bangunannya berubah dari semula satu lantai jadi dua lantai.
"Mungkin ada juga luas tanahnya berkurang karena dipecah, dari semula tanahnya 200 meter persegi lalu dijual tingga 100 meter persegi. Sehingga nilai atau tarif PBB berkurang. Jadi perubahan ketetapan PBB saat ini lebih karena didorong perubahan data," paparnya.
Tulus menambahkan jadi kalau ada perubahan PBB di masyarakat saat ini lebih didorong karena adanya perubahan data individu PBB-nya. Baik itu luas tanah maupun luas bangunannya.
Kontributor : Ari Welianto