LAPAAN RI Desak Kejari Karanganyar Mengungkap Aktor Intelektual Korupsi BUMDes Berjo

Kejari Karanganyar akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyo.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 September 2022 | 19:12 WIB
LAPAAN RI Desak Kejari Karanganyar Mengungkap Aktor Intelektual Korupsi BUMDes Berjo
Ketua LSM LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro. [Dok Pribadi]

SuaraSurakarta.id - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAAN RI, Dr BRM Kusumo Putro, mengapresiasi kemajuan penanganan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo oleh Kejari Karanganyar dengan penetapan dua tersangka, Kamis (15/9/2022).

Seperti diketahui, Kejari Karanganyar akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyo.

Dua tersangka masing-masing Kepala Desa Berjo S atau Suyatno dan mantan Dirut Bumdes Berjo EK atau Eko Kamsono.

Meski demikian Kusumo mendesak agar kejaksaan mengungkap aktor intelektual dan inisiator di balik kasus tersebut.

Baca Juga:Singung Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo, Kejari Karanganyar Disemprot LAPAAN RI

"Kedua tersangka ini hanya eksekutor atas pengelolaan dana BUMDes. Jadi kami berharap aktor intelektual kasus itu tidak luput dari jeratan hukum," kata Kusumo kepada Suarasurakarta.id, Kamis (15/9/2022).

"Kejari Karanganyar juga harus bisa membongkar aktor intelektual atau insiator supaya semuanya bisa dipidanakan dan tentu terang benderang," tambahnya.

Kusumo mengapresiasi kinerja Kejari Karanganyar yang secara marathon melakukan penyelidikan terkait dengan kasus korupsi tersebut.

"Namun kamu juga yakin kemungkinan tersangka lebih dari dua orang apabila kejaksaan lebih serius lagi untuk membongkar siapa inisiator korupsi BUMDes Berjo ini," tegasnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka itu dijelaskan langsung Kasis Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah didampingi Kasi Intel Bayu, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:Heboh Gerakan Beli Beras untuk ASN Pemkab Sukoharjo, Ketua LAPAAN RI Sebut Tindakan Pemaksaan dan Arogan

Gilang memaparkan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik menemukan dua alat bukti mulau surat, keterangan saksi dan keterangan ahli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini