Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Tas Branded Segera Masuk Tahapan Putusan Sela

Peristiwa ini diawali saat korban bekerjasama dengan Angela Charlie, terdakwa lain yang sudah menjalani hukuman.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:39 WIB
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Tas Branded Segera Masuk Tahapan Putusan Sela
Sidang kasus dugaan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 12 Miliar, dengan terdakwa Devi Haosana segera memasuki tahap putusan sela. [dok]

Sekitar Agustus 2017 Santoso Nindyo transfer uang Rp 3,5 Miliar kepada suami terdakwa atas permintaan Angela Charlie. Untuk menebus 22 tas dan 3 jam tangan dari total 68 item barang yang digadaikan. Dilanjutkan mengecek sisa 43 tas dan jam tangan impor yang belum ditebus. Untuk memastikan kondisi barang tidak berubah.

Sekitar Oktober 2017, Korban membuat laporan ke Polres Sleman. Dengan terlapor Angela Charlie. Proses hukum berlanjut, hingga dijatuhkan putusan pidana penjara 10 bulan dari tuntutan 1 tahun.

Sampai pada pemeriksaan barang bukti, korban mengaku tidak sesuai dengan kondisi saat awal digadaikan. Sehingga terdakwa dilaporkan dengan pasal penggelapan.

Baca Juga:Kerjasama Bisnis Tas Branded di Sleman Berujung Kasus Hukum, Ini Kronologinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini