SuaraSurakarta.id - Kerjasama bisnis tas branded senilai miliaran rupiah menyeret seorang warga Jakarta Barat, Devi Haosana ke pengadilan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/8/2022). Pengacara terdakwa, Sandi Bataraya menganggap semua tuduhan ke kliennya itu tak berdasar dan justru dialah yang jadi korban dalam kasus ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Arief Muda Darmanata SH terungkap jika awalnya, pelapor dalam kasus ini yakni ST membuat kerjasama penjualan tas branded dengan rekannya, AC pada 2017 lalu.
Saat itu pelapor mengirim uang modal senilai Rp 12 miliar. Di tengah jalan, bisnis itu macet sehingga AC menghubungi Devi Haosana untuk meminjam uang senilai Rp 7,9 miliar dengan jaminan puluhan tas branded dan 7 jam tangan mewah.
Baca Juga:Ngeri-ngeri Sedap, Bisnis Laba-laba Tarantula Ming Cu di Bandung
Dalam perjalanannya, bisnis itu makin ruwet dan ST minta uang modalnya kembali.
Saat ditanyakan AC, dia menegaskan jika semua tas yang dijual sudah dipindahtangankan ke terdakwa sebagai jaminan utang.
Kemudian terdakwa meminta kepada pelapor untuk mentransfer uang untuk menebus tas itu jika ingin kembali.
Total pelapor mentransfer Rp 3,5 miliar untuk 22 item tas dan 3 jam tangan mewah. Pelapor pun kemudian membuat laporan ke Polres Sleman terkait kasusnya dengan AC karena uang modal tak kembali. Polisi lantas bergerak menyita sisa tas yang masih berada di tangan terdakwa Devi sebagai barang bukti kasus itu.
Namun saat tas itu disita sebagai barang bukti, pelapor merasa bukan asli dan sudah berganti atau nilanya turun. Sehingga dia melaporkan terdakwa dengan pasal penggelapan barang bukti hingga berujung ke meja hijau.
Baca Juga:Polsek Kebon Jeruk Tangkap Perempuan Tipu Warga Bermodus Minyak Goreng Murah
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Kun Triharyanto Wibowo SH MHum itu, terdakwa Devi dihadirkan secara virtual. Usai pembacaan dakwaan, tim pengacara Devi Haosana langsung menyerahkan nota keberatan.
- 1
- 2